Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terdakwa Sri Cahyani menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Terdakwa Sri Cahyani, yang awalnya merupakan pembesuk tahanan di PN Semarang, karena menyelundupkan sabu, melalui ikan mujair goreng.
Sri dituntut oleh JPU Adiana, yakni hukum kurungan penjara selama 7 tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar, atau jika tidak dibayarkan maka akan diganti hukum penjara selama 2 bulan.
Di sisi lain, Sri dinyatakan bersalah oleh JPU Adiana, tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
"Tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa pada Selasa, 21 November 2017 sekitar jam 11.30 di depan sel ruang tahanan PN Semarang."
"Bahwa, terdakwa pada waktu dan tempat tersebut telah ditangkap saksi Handoyo dan timnya selaku petugas Polrestabes Semarang berpakaian preman yang mendapatkan informasi masyarakat yang menyebut Sri terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," katanya, Selasa (1/5/2018).
Bahkan, saat digeledah petugas, ditemukan satu handphone Samsung tab 4, satu handphone Samsung Galaxy Grand 2 putih, satu handphone Polytron hitam, satu kantong plastik klip kecil isi sabu dalam bungkusan permen merek Antangin.
"Selain itu ada juga satu bungkus sabu didalam plastik mika tempat membungkus ikan mujaher goreng," jelasnya.
Adapun barang bukti sabu tersebut, merupakan pesanan dari saksi Enrico Kiko Maylano, terdakwa lain dalam berkas terpisah.
Sri sendiri bersama saksi Enrico itu sudah saling kenal. Bahkan, saat Erico menjalani proses hukum sidang di PN Semarang, terdakwa itu sering datang di sel tahanan.
Hingga saat ini Sri masih terud menjalani persidangan, bahkan sidangnya akan kembali diagendakan pada pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan.
"Kami juga akan mengajukan pledoi atau pembelaan, karena kami mendengar tuntutan jaksa tersebut memberatkan," pungkas Kuasa Hukum Sri, Dwi Apriyanto, singkat.(*)