Pasalnya, kewenangan Kejari hanya terkait kasus terpidana korupsi.
Gotas merupakan tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah tahun 2009 - 2012 dengan kerugian negara Rp 1,564 miliar.
Ia mendapat vonis bebas di Pengadilan Tipikor Bandung pada November 2015 tapi keputusan itu dibatalkan di tingkat kasasi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 436 K/PID.SUS.2016 yang dikeluarkan tahun 2016, Gotas mendapat hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta.
Saat itu Gotas menjabat sebagai wakil Bupati Cirebon dan diberhentikan dari jabatannya pada 1 Mei 2017.
Gotas juga pernah menjabat menjadi ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon tahun 2009-2014.