Misal, warga asing tersebut melakukan pekerjaan dan dari bukti di lapangan memiliki dokumen yang tidak sesuai, atau tidak dapat rekomendasi dari kementerian terkait.
"Tentunya kalau misalnya warga asing ini bekerja, dan kemudian menggunakan visa atau izin yang tidak sesuai maka ini pelanggaran. Dan pelanggaran ini akan dilakukan deportasi," katanya.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan terkait penahanan dua warga asing asal Pantai Gading di Simeulue, yang bermula dari laporan Polres dan Kesbangpol setempat.
Berdasarkan info tersebut pihaknya melakukan pengawasan terhadap dua warga asing itu yang sedang ikut dalam pertandingan sepakbola.
Kemudian ditangkap dan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. (riz/una)