Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Delapan anggota Satnarkoba Polres Sukabumi diamankan Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kamis (3/5/2018).
Mereka terlibat penggelapan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, Propam Polda Jabar masih memeriksa intensif kedelapan anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi tersebut.
Baca: Manus Dikeroyok hingga Tewas Gara-gara Telepon Genggam
"Sedang diperiksa mendalam. Prinsipnya, sesuai perintah saya, jangankan terlibat, jika melawan suruh tembak," kata Agung di sela Deklarasi Anti Hoax dan Radikalisme di kawasan Gasibu, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Minggu (6/5/2018).
Dalam kasus tersebut, delapan anggota dengan satu perwira itu diketahui terlibat penggeledahan dan penyitaan sabu-sabu di kawsan Pelabuhan Ratu.
Namun, barang bukti sabu-sabu yang disita sebagian disimpan di kediaman salah satu anggota tersebut dan sisanya dijadikan barang bukti.
Baca: Mengenal Agnes Olyvia Maryadi, Siswi Peraih Nilai UN Peringkat Kedua Tertinggi se-Jatim
Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba pertama mengamankan sabu-sabu di kediaman salah satu anggota.
Sabu-sabu tersebut diduga jadi bagian yang disita.
"Ke depan jika anggota terlibat peredaran narkoba dan melawan tembak saja," kata Kapolda.
Terkait nasib ke delapan anggota tersebut, ia mengatakan jika terlibat akan dicopot.
"Termasuk pemecatan sudah pasti," kata Agung.