Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengeluarkan maklumat mengenai imbauan kepada warga Surabaya untuk tidak membuat, menjual, dan menggunakan petasan.
Maklumat Polrestabes Surabaya itu bernomor MAK/1/V/2018 tentang larangan menyalakan petasan.
Isinya berupa imbauan kepada masyarakat agar menjaga diri dan keluarga dari bahaya ledakan petasan dengan tidak menyalakannya.
Polisi mengatakan akan menindak tegas produsen, penjual, dan pengguna petasan itu sesuai UU nomer 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan KUHP pasal 187.
Baca: Tak Biasanya Jam Setengah Empat Pagi Bayu Mandi Dua Kali Sebelum ke Gereja
Tak tanggung-tanggung, hukuman bagi setiap orang yang membahayakan orang lain terutama dalam hal petasan akan terancam hukuman delapan tahun penjara.
Kasub Bag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Cinthya Dewi mengatakan penegakan hukum kepada produsen, penjual, maupun warga yang menyalakan berdasarkan peraturan daerah Kota Surabaya.
"Kepolisian mengimbau dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya supaya tidak menimbulkan korban luka maupun jiwa akibat petasan itu," jelas AKP Cinthya Dewi, Jumat (18/5/2018).