Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG-Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menyita aset senilai ratusan miliar diduga hasil tindak pidana penipuan terhadap calon jemaah umrah oleh pimpinan PT Solusi Balad Lumampah, Aom Juang Wibowo dan Eri Ramdani.
Keduanya ditetapkan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.
Berkas pemeriksaan penyidiknya sudah rampung dan sudah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar.
Aset bergerak berupa kendaraan roda dua dan empat berjumlah 13 unit terdiri dari sembilan unit roda empat dan empat unit roda dua.
Kemudian aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan sebanyak lima unit serta dua bidang tanah.
"Totalnya sekitar Rp 100 miliar berupa aset bergerak dan tidak bergerak," ujar Wakil Direskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (25/5).
Semua aset yang disita tersebut didapat dari hasil tindak pidana penipuan terhadap calon jemaah umroh PT SBL.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan menggunakan sistem ponzi.
Selain aset, polisi juga menyita uang senilai Rp 6 miliar lebih serta uang USD 55,942.
"Aset yang disita diduga hasil tindak pidana penipuan. Karenanya kami menerapkan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan z juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Hari.