News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aset Senilai Rp 100 Miliar Hasil Penipuan Jemaah Umrah PT SBL

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Ditreskrimsus, Kombes Pol Samudi (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti kendaraan roda empat yang disita saat gelar perkara kasus penipuan dan penggelapan dana haji plus dan umrah oleh PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (30/1/2018). Polda Jawa Barat menetapkan Aom Juang Wibowo dan Ery Ramdani sebagai tersangka setelah melakukan penipuan terhadap 12.845 orang yang tidak jadi diberangkatkan umroh oleh PT SBL yang diduga dilakukan sejak 2017 yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 300 miliar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG-Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menyita aset senilai ratusan miliar diduga hasil tindak pidana penipuan terhadap calon jemaah umrah oleh pimpinan PT Solusi Balad Lumampah, Aom Juang Wibowo dan Eri Ramdani.

Keduanya ditetapkan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.

Berkas pemeriksaan penyidiknya sudah rampung dan sudah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar.

Aset bergerak berupa kendaraan roda dua dan empat berjumlah 13 unit terdiri dari sembilan unit roda empat dan empat unit roda dua.

Kemudian aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan sebanyak lima unit serta dua bidang tanah.

"Totalnya sekitar Rp 100 miliar berupa aset bergerak dan tidak bergerak," ujar Wakil Direskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (25/5).

Semua aset yang disita tersebut didapat dari hasil tindak pidana penipuan terhadap calon jemaah umroh PT SBL.

Modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan menggunakan sistem ponzi.

Selain aset, polisi juga menyita uang senilai Rp 6 miliar lebih serta uang USD 55,942‎.

"Aset yang disita diduga hasil tindak pidana penipuan. Karenanya kami menerapkan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan z juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Hari. ‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini