Dikonfirmasi Tribunjatim.com, Kabid UU Satpol PP Lamongan Safari mengatakan, penyegelan dilakukan karena ada reaksi warga yang didasarkan perjanjian dengan warga lingkungan berakhir.
"Ya, disegel atas permintaan warga yang merasa terancam dengan keberadaan tower ini," katanya.
Selain itu, perjanjian antara warga dengan pemilik tower ini sudah selesai pada 2017 lalu.
Warga berharap pada pemilik tower agar segera membongkar tower.
"Warga memastikan tidak akan lagi memberikan izin," jelasnya.
Meski keberadaan tower seluler tersebut sudah disegel oleh Satpol PP, namun warga masih tetap berkeinginan agar tower tersebut dibongkar.
"Kami berharap pemerintah mau merekomendasikan kepada pemilik tower untuk segera membongkarnya," kata warga, yang khawatir tower roboh jika tak segera dibongkar, karena usianya sudah lebih 10 tahun. (Surya/Hanif Manshuri)