Lalu Arseh meminta pembayaran pertama sebesar Rp 50 juta dan sisanya ditransfer melalui rekening yang akan dia tunjuk nantinya.
"Kita (Tim Subdit III Tipikor Krimsus) langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan empat orang," katanya.
Empat orang tersebut, kata Dony, tiga di antaranya PNS Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Palas dan satu orang pemohon izin.
"Kita melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 50 juta dan dokumen lainnya dari dalam mobil dinas Arseh Hasibuan untuk dibawa ke kantor DitKrimsus Polda Sumut sekaligus dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dony.
Mengenai siapa nama keempat orang yang diamankan dalam OTT, AKBP Dony Sembiring menyatakan Ely Irwan Harahap (pemohon izin) sebagai saksi, Nurjamila Pohan (Kabid Perizinan) sebagai saksi, Retno Setya Ningsih (Kasi Pelayanan Perizinan) sebagai saksi, dan Arseh Hasibuan (Kadis PPPMSP) status sementara sebagai tersangka.
Baca: Gara-gara Cemburu Seorang Kakek Tikam Pemuda 19 Tahun hingga Tewas
Ia mengaku mengamankan barang bukti berupa mobil dinas BB 1064 K, uang tunai Rp 50 juta yang diamankan dari mobil dinas Arseh Hasibuan, dan dokumen pengajuan izin lokasi PT Duta Varia Pertiwi, tiga unit HP milik Arseh Hasibuan, dua unit HP milik Ely Harahap (korban).
Dony Sembiring berharap kepada masyarakat apabila ada yang menemukan kejanggalan ataupun pungli di dinas yang ada di Sumut, silakan hubungi pihak kepolisian terdekat.
"Biar tidak ada lagi pungli terjadi di Sumut ini," ujarnya. (akb/tribun-medan.com)