"Dan keduanya ditangkap saat kedapatan lagi memakai (sabu)," ucapnya.
Hal tersebut diperkuat dari hasil pemeriksaan Kasi Tibum dan Kasi Intel.
Dari pengakuannya dia emang lagi makai," terangnya.
Kajari pun sangat menyayangkan kejadian ini. Pasalnya, kata dia, si A setiap hari merupakan pekerja keras.
"Si A ini rajin, pagi datang jemput tahanan, sore pulang, nggak ada masalah. Secara visual baik-baik saja," katanya.
Hentoro pun menyerahkan permasalahan ini ke Polresta Bandar Lampung.
"Ya kami serahkan semuanya kepada Polresta Bandar Lampung untuk mengusutnya, kami komitmen tidak tebang pilih," tegasnya.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisari Mohammad Ali Muhaidori belum bisa dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat dan telepon Tribun belum direspons.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap Bambang Derwantoro (27) dan Aris Samudra (37).
Pegawai tata usaha dan pengawal tahanan Kejari Bandar Lampung ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung karena kedapatan mengonsumsi narkoba.
Baca: ICMI Berduka, Cendekiawan Muslim dan Ekonom Islam Dawam Rahardjo Tutup Usia
Kajari Bandar Lampung Hentoro Dwi Cahyono mengatakan, untuk sementara keduanya diberhentikan dari tugasnya.
"Jadi kami lakukan pemeriksaan internal secara kepegawaian terlebih dahulu, lalu kami segera laporkan ke pimpinan secara berjenjang ke Kajati mengenai kejadian tersebut," tuturnya, Rabu (30/5).