Masih kata dia, pihaknya melakukan pemeriksaan secara internal mengingat keduanya adalah pegawai.
"Kalau soal yuridis berbeda, tapi ini soal kepegawaian. Jadi kami lakukan pemeriksaan dan benar dilakukan penangkapan. Dan sekarang dalam penahanan Polresta, lalu kami usulkan ke pimpinan ke Pak Kajati dan diteruskan Kajagung untuk dilakukan pemberhentian sementara," jelasnya.
Hentoro menuturkan, sesuai dengan petunjuk pimpinan, pihaknya tidak segan dan mentoleransi perbuatan kedua anggotanya.
"Jika memang terbukti, artinya secara kepegawaian kami tindak. Soal nasib kepegawaian dipecat atau tidak menunggu keputusan hukum bersifat tetap atau inkrah," katanya.(nif)