News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menolak Uang Rp 1 Miliar Gedung BKOW Dihancurkan, Begini Tanggapan Ketua DPRD Medan

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengurus BKOW Sumut berbincang-bincang dengan Ketua DPRD Kota Medan Hendy Jhon Hutagalung di gedung DPRD Medan,

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengurus Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Medan Hendy Jhon Hutagalung. Dalam audiensi itu, mereka cerita pernah diberikan tawaran uang Rp 1 Miliar bila pindah tapi mereka tolak. 

"Awalnya mereka (Yayasan Gedung Wanita Indonesia Wisma Kartini Sumut) kesulitan membayar pajak tanah Rp 60 juta pertahun. Selanjutnya, kami ditawarkan Rp 1 miliar namun kami tolak karena tak mau pindah. Tapi mendadak gedung pertemuan yang terbakar sudah rata dengan tanah," kata Ketua BKOW Kemalawati Abdullah Eteng saat bertemu Ketua DPRD Medan Hendry Jhon Hutagalung di Gedung DPRD Medan, Kamis (31/5/2018). 

Ia menyatakan mempertahankan gedung bukan untuk pribadi BKOW. Tapi, demi keberlangsungan aktivitas organisasi perempuan di Sumut. Para pengurus ketemu Ketua DPRD Medan Hendry Jhon Hutagalung karena tanah yang rencananya dibangun apartemen milik Pemerintah Kota Medan. 

Meskipun demikian, para pengurus BKOW tidak bisa memperlihatkan bukti surat karena dipegang oleh Yayasan Gedung Wanita Indonesia Wisma Kartini Sumut. Tapi, mereka sempat diberi buku sejarah yayasan yang disebutkan pendirian yayasan demi kepentingan organisasi perempuan. 

"Tapi semenjak terbakar mereka bilang akan dijadikan apartemen 14 tingkat. Tapi kami menolak. Semenjak berdirinya gedung kantor BKOW masih berdiri. Tapi yang terbakar gedung yang disewakan untuk penunjang keuangan organisasi," ujarnya. 

Dia mengungkapkan, BKOW masih menempati kantor di Jalan Kartini, untuk kegiatan sehari-hari. Apalagi, gedung tersebut punya sejarah karena satu satunya gedung wanita di Sumatera Utara yang kini akan diganti apartemen. 

Ketua DPRD Kota Medan, Hendry Jhon Hutagalung berjanji akan mengundang Yayasan Gedung Wanita Indonesia Wisma Kartini Sumut. Kemudian, Pemerintah Kota Medan supaya memahami permasalahan secara jelas. 

"Setelah Lebaran ini, saya akan tugaskan Komisi A dan B untuk buat Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami undang pihak yayasan, BKOW serta Pemko Medan. Kami minta Pak Wali Kota Medan supaya tak mengeluarkan IMB Apartemen," katanya. 

Ia menyampaikan, BKOW serta DPRD Medan harus memperlajari akte pendirian yayasan. Sebagai anak veteran, kata dia, sangat pengin memperjuangkan gedung tua yang punya nilai sejarah. Oleh karena itu, tidak semua bisa tanah yang letaknya startegis diserahkan kepada pemilik modal. 

Sejarah BKOW Sumut. 

Ketua BKOW Sumut, Kemalawati AE mengatakan, terkejut mendapatkan informasi dari rekan-rekannya gedung pertemuan sudah diratakan tanpa sepengetahuan dari BKOW. Karena itu, mereka akan melakukan berbagai upaya untuk meminta kejelasan terkait rencana pembangunan apartemen.

“Hari Sabtu kemarin, saya dapat kabar gedung sudah dihancurkan, tanpa seizin kami. Tahun lalu, Yayasan Gedung Wanita Indonesia Wisma Kartini Sumut meminta kami pindah ditawari Rp 1 miliar karena mau dibangun apartemen. Tapi kami tolak,” ujarnya kepada Tribun Medan/Tribun-Medan.com, Senin (7/5/2018) sore.

Dia menyampaikan, gedung pertemuan yang dihancurkan memang tidak digunakan karena bekas kebakaran. Tapi, pembongkaran gedung bukan sekadar untuk pembersihan namun rencana pembangunan apartemen. Padahal tanah di atas gedung milik Pemko Medan.

Singkat cerita, kata dia, pada tahun 1958 Basyrah Lubis, istri dari Wali Kota Medan berupaya supaya mendapatkan sebidang tanah. Kala itu, Pemerintah Kota Medan memberikan hak izin bangunan. Namun, izin tanah ini berakhir tahun 2018.

“Pada saat adanya pertemuan BKOW dengan yayasan disampaikan hak guna pakainya berakhir 2018. Kalau tidak digunakan akan diambil ke negara. Jadi mereka mau bangun apartemen dirutuhkan gedung tanpa sepengetahuan kami. Kalau diam, akan dihancurkan semuanya,” katanya.

Ia menambahkan, semua organisasi perempuan dibawah naungan BKOW sudah bertemu untuk menolak pendirian apartemen. Mereka sudah mengirimkan surat kepada Yayasan Gedung Wanita Indonesia Wisma Kartini Sumut dan Wali Kota Medan untuk menolak penghancuran gedung.

Menurutnya, sejak 2001 BKOW tidak mengetahui susunan pengurusan Yayasan Gedung Wanita Indonesia Wisma Kartini Sumut. Jadi, BKOW hanya tahu satu pengurus yakni Adi Tahir. Dahulu, memang Roos Lila A Tahir yang berjasa mendirikan yayasan serta BKOW.

“Kenapa anaknya Ibu Roos Lila A Tahir seperti ini ? Yayasan enggak bisa turun ke anak karena bukan keturunan. Saya berharap Pemko Medan bisa melihat masalah ini, dan bila ada pengurusan izin jangan diberikan dulu. Apa saja alasan mereka seperti ini, karena asal usul tanah bantuan dari Pemerintah Kota Medan,” ujarnya.

Sedangkan, mantan Ketua BKOW Halimah Hutagalung menceritakan sejarah pada 1958 Basyrah Lubis mendirikan Yayasan Gedung Wanita Sumut. Tidak lama kemudian, yayasan mendapatkan sumbangan tanah hak izin bangunan dari Pemko Medan.

Namun, kondisi politik sedang carut marut sehingga pendirian gedung yayasan tertunda. Beberapa tahun kemudian, istri Panglima Antar Daerah Pertahanan, Kusno Utomo mendirikan Yayasan Wisma Wanita Indonesia.

Selanjutnya, pada pertengahan 1971, organisasi wanita yang tergabung di BKSOW Sumut atau sekarang BKOW mengusulkan pengabungan yayasan. Sehingga, Yayasan Gedung Wanita dan Yayasan Wisman Wanita Indonesia dileburkan menjadi satu yayasan yakni Yayasan Gedung Wanita Indonesia Wisma Kartini.

“Pada saat itu, Ketua Yayasan Gedung Wanita Indonesia Wisma Kartini Roos Lila A Tahir. Ketika itu, tugas utama yayasan mewujudkan pembangunan gedung di atas tanah Pemko Medan untuk kegiatan organisasi perempuan,” katanya.

Lebih lanjut, dana pembangunan gedung diperoleh dari Gubernur Sumut Rp 6 juta  serta donator. Demi mewujudkan gedung pertemuan BKSOW menggelar pertunjukan yang mengundang Emilia Contessa. Adapun dana yang terkumpul mencapai Rp 17 juta.

Ia menuturkan, pada 11 April 1973 BKSOW sekarang jadi BKOW membuat perjanjian bersama Yayasan Gedung Wanita Indonesia Wisma Kartini tentang pemakaian dan pengunaan gedung. Oleh sebab itu, kantor BKOW Sumut serta yayasan di satu gedung.

“Tapi sekarang ini gedung dihancurkan pula dengan alasan tidak ada biaya perawatan. Seharusnya kami diajak diskusi karena gedung ini punya sejarah dan sangat penting bagi organisasi perempuan,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini