TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - RE (40) warga Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, diringkus petugas Polres Lebong.
Ia ditangkap karena diduga menghamili anak kandungnya.
Hasil pemeriksaan Polres Lebong, pelaku berbuat bejat terhadap anaknya yang berusia 16 tahun karena terpengaruh film porno yang sering dia tonton.
Pejabat Sementara Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Teguh Ari Aji, membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Saat ini pelaku diperiksa intensif," kata Teguh, Selasa (5/6/2018).
Bagaimana kisahnya mengapa tindakan bejat RE bisa terbongkar?
BERITA REKOMENDASI