2. Kronologi pembunuhan
Sebelim kejadian, diketahui korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Platina Perumahan Ivory nomor 1 M, Kecamatan Medan Deli, Kelurahan Titi Papan.
Keduanya terlibat pertengkaran yang diduga disebabkan perjanjian jual beli kosmetik.
"Jadi pelaku geram karena barang pesanan kosmetik yang dipesan kepada korban tak kunjung tiba. Sementara korban sampai saat ini belum memberikan barang kosmetik yang sudah di beli dan di bayar oleh pelaku sebesar Rp 4,2 juta, pembayaran tersebut di lakukan sekitar tanggal 31 Mei 2018 di Milenium Plaza (tempat korban bekerja)," jelas Hendra Eko Triyulianto.
Ia juga menjelaskan, pada saat pelaku dan korban cekcok, pelaku membenturkan kepala korban ke dinding tembok rumah dan menikam leher korban menggunakan pisau.
Setelahnya menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia.
Saat itulah Hendri memasukkan jasad korban ke sejenis koper kain kemudian dibungkus kardus.
Kemudian pelaku membawa bungkusan tersebut ke TKP tempat ditemukan sepeda motor dan jasad korban dan meninggalkan sepeda motor serta bungkusan kardus berisi jasad korban.
Hendri meninggalkan sepeda motor dan mayat dengan berjalan kaki dan melemparkan helm korban ke perkarangan kosong milik warga seputaran TKP.
Pelaku meninggalkan sepeda motor kemudian menyetop becak danpulang ke rumahnya.
Sekitar pukul 05.00 WIB, Hendri membawa bungkusan plastik hitam berisi baju dan sandal yang kemudian ia buang ke Sungai Deli.
3. Motor bukan milik pelaku
Robi (31) seorang warga Delitua yang merupakan sepupu korban Rika Karina mengatakan bahwa saat kejadian, korban membawa sepeda motor Honda Scoopu bernomor polisi BK 5875 ABM.
Motor tersebut diketahui milik Toni yang adalah sepupu korban.