TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Hendri (31) warga Kompleks Perumahan Ivory diamankan Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (7/6/2018), sekitar pukul 03.00 WIB.
Hendri adalah pelaku pembunuhan terhadap Rika Karina dan memasukkan jasadnya ke dalam kardus popok bayi.
Sebelumnya peristiwa sadis itu terjadi, Hendri dan Rika merupakan partner dalam bisnis kosmetik, di mana Rika merupakan distributor dan Hendri reseller.
Awalnya bisnis sampingan ini berjalan dengan mulus hingga transaksi ketujuh yang mengisahkan tragedi pembunuhan.
Korban menelpon tersangka dengan berkata, "Kenapa gak ambil lagi”.
Lalu Hendri menjawab, ”Barang kamu mahal kali".
Hendri kemudian mengecek harga kosmetik tersebut di Pajak Sambas dan harganya Rp 230 ribu per item.
Kemudian korban menjawab, ”Kamu jangan ambil dulu, aku cek dulu, kamu nanti ambil, ambil dari aku aja”.
Lalu Hendri menjawab, “ Ya udah’'.
Keesokan harinya korban menelepon pelaku dan berkata, "Aku kasih harga Rp 230 ribu".
Kemudian Hendri mengatakan, "Ya sudah aku ambil 17 paket tapi jangan lama-lama ya".
Lalu korban (Rika) berkata, "Kita jumpa di samping SPBU dekat Plaza Millenium, sambil aku mau ngasih perinciannya".
Karena Hendri tidak bisa datang, kemudian ia mengabari korban dan berkata, "Hari ini aku tidak bisa, jadi besok saja ya".
Keesokan harinya, Hendri dan Rika bertemu, setelah mengasih rincian barang tersebut, Hendri memberikan uang untuk pemesanan barangnya secara lunas.