TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Hendri (31) warga Kompleks Perumahan Ivory diamankan Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (7/6/2018), sekitar pukul 03.00 WIB.
Hendri adalah pelaku pembunuhan terhadap Rika Karina dan memasukkan jasadnya ke dalam kardus popok bayi.
Sebelumnya peristiwa sadis itu terjadi, Hendri dan Rika merupakan partner dalam bisnis kosmetik, di mana Rika merupakan distributor dan Hendri reseller.
Awalnya bisnis sampingan ini berjalan dengan mulus hingga transaksi ketujuh yang mengisahkan tragedi pembunuhan.
Korban menelpon tersangka dengan berkata, "Kenapa gak ambil lagi”.
Lalu Hendri menjawab, ”Barang kamu mahal kali".
Hendri kemudian mengecek harga kosmetik tersebut di Pajak Sambas dan harganya Rp 230 ribu per item.
Kemudian korban menjawab, ”Kamu jangan ambil dulu, aku cek dulu, kamu nanti ambil, ambil dari aku aja”.
Lalu Hendri menjawab, “ Ya udah’'.
Keesokan harinya korban menelepon pelaku dan berkata, "Aku kasih harga Rp 230 ribu".
Kemudian Hendri mengatakan, "Ya sudah aku ambil 17 paket tapi jangan lama-lama ya".
Lalu korban (Rika) berkata, "Kita jumpa di samping SPBU dekat Plaza Millenium, sambil aku mau ngasih perinciannya".
Karena Hendri tidak bisa datang, kemudian ia mengabari korban dan berkata, "Hari ini aku tidak bisa, jadi besok saja ya".
Keesokan harinya, Hendri dan Rika bertemu, setelah mengasih rincian barang tersebut, Hendri memberikan uang untuk pemesanan barangnya secara lunas.
Hendri memberikan uangnya Rp 4.170.000 untuk 17 paket pemesanan.
Perjanjian barang akan datang empat hari kemudian. Namun sudah memasuki waktu 5 hari setelah pertemuan itu, Rika berkata kalau barang masih belum sampai dan Hendri disuruh menunggu empat hari kemudian.
"Janganlah lama kali, tolonglah," ucap Hendri kepada Rika.
Rika menjawab, "Barangnya overload".
Lalu dijawab Hendri, "Jangan gitulah, aku minta balik uangku".
Rika berkata kepada Hendri, ”Gak bisa gitulah kalau dagang mana boleh balik uang”.
Hendri menjawab, "Jangan gitulah tolong diusahakan cepat”.
Dua hari kemudian sekitar sore hari pelaku menelpon Rika dengan berkata, ”Tolong diusahakan cepat”.
Lalu dijawab Rika, ”Macem mana lagi, overload, nanti ada waktu aku singgah ke rumah".
Pada Selasa (5/6/2018) sekitar pukul 22.10 WIB, korban datang seorang diri ke rumah Hendri dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BK 5875 ABM.
Sampai di depan rumah Hendri, korban menelpon tersangka dengan berkata, ”Aku sudah sampai di depan rumah”
Hendri berkata ” ya" kemudian ia membuka pintu.
Hendri keluar rumah dan menemui Rika dan berkata bahwa korban mau jelaskan.
Rika kemudian masuk ke ruang tamu rumah dan berkata, ”Barangnya overload”.
"Sudah lama sekali, kalau begitu aku minta minta balik duit aja," ucap Hendri saat berbincang dengan Rika di ruang tamu rumahnya.
“Mana bisa barang yang sudah dibeli itu tidak bisa digantikan uang, namun kalau merk lain bisa," ucap Rika kepada Hendri.
Hendri tetap tidak mau diganti barang pesanannya dan ia meminta uangnya kembali.
Mendengar hal tersebut, Rika tetap bersikeras berkata tidak bisa.
Hendri merasa kesal dan langsung menolak kepala Rika ke belakang dengan tangan kanan.
Tidak hanya itu, pelaku melihat ada pisau di atas meja dan menikami korban hingga tewas.
Hendri kemudian mengepak Rika layaknya sebuah paket barang dan mengikatnya di bangku belakang sepeda motor milik Rika.
Kemudian Hendri keluar rumah dan membawa sepeda motor milik Rika yang mana jasadnya sudah diikat di atas tempat duduk sepeda motor.
Ia membawa mayat tersebut ke Jalan Karya Rakyat Gang Melati 1 dan meninggalkan sepeda motor serta jasadnya.
Hendri pun beranjak pergi dan menyetop becak bermotor untuk kembali ke rumahnya.
Atas kejadian tersebut, tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap Hendri pada Kamis (7/6/2018) sekitar pukul 03.00 WIB di kediamannya di perumahan Ivory.
Karena melawan dan mencoba melarikan diri saat penangkapan, Hendri dihadiahi timah panas oleh petugas.
(Tribun-medan.com/ Muhammad Fadli Tara)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Percakapan Terakhir sebelum Hendri Membunuh dan Mengepak Mayat Rika,