News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pangdam Iskandar Muda: Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan, Tangkap juga Kades dan Camatnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pangdam IM, Mayjen TNI Teuku Abdul Hafil Fuddin memerintahkan Dandim 0107 Aceh Selatan dan Kapolres Aceh Selatan untuk menangkap pelaku pembakar lahan di Desa Ujong Padang, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan saat meninjau lokasi kebakaran lahan, Selasa (12/6/2017) pagi.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Budi Fatria

TRIBUNNEWS.COM, ACEH SELATAN - Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Teuku Abdul Hafil Fuddin memerintahkan Dandim 0107 Aceh Selatan dan Kapolres Aceh Selatan untuk menangkap pelaku pembakar lahan di Desa Ujong Padang, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.

Perintah tersebut disampaikan pangdam saat meninjau lokasi kebakaran lahan, Selasa (12/6/2017) pagi.

Pangdam Mayjen TNI Teuku Abdul Hafil Fuddin bersama Waasops Kodam IM, Letkol Hasandi Lubis dan Asisten Teritorial (Aster) Kasdam IM, Kolonel INF Mahesa Fitriadi menggunakan helikopter bertolak dari Banda Aceh ke Aceh Selatan untuk melihat langsung lokasi kebakaran lahan.

"Tangkap itu pelaku pembakaran lahan dan serahkan ke pihak Kepolisian. Agar pelaku pembakaran lahan itu cepat diketahui, maka tangkap juga keuchik dan camatnya, karena mereka pasti tahu siapa pemilik lahan itu," kata Pangdam IM saat tiba di Lapangan Keude Bakongan usai turun dari heli.

Pangdam langsung bertanya kepada anak-anak kecil yang bediri di sampingnya, rakyat sengsara, bagaimana apa ada yang sakit kena asap.

Baca: Hendika Tewas Dikubur Hidup-hidup oleh Temannya, Sepeda Motor dan Ponsel Dibawa Kabur

Anak-anak itupun tersenyum lebar.

Dia menambahkan tidak boleh terjadi kebakaran lahan dan hutan di Indonesia, itu sudah perintah dari Presiden.

"Tolong jaga jangan sampai ada lagi lahan yang terbakar, harus rajin mengontrol kalau ada yang membandel tolong Pak Koramil lapor ke polisi tangkap pelakunya," katanya dengan wajah garang.

Pangdam juga menyarankan kepada Sekda Aceh Selatan, H Nasjuddin SH MM untuk tidak lagi mengeluarkan hak garap lahan.

"Selama 2×24 jam pelaku pembakar lahan tidak melapor ke posko bencana kebakaran Kodim 0107/Asel, maka lahan itu jadi milik umum. Pasang plang nama di lahan itu, tanah ini jadi milik umum. Kalau ada yang ribut lapor polisi," pesan pangdam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini