TRIBUNNEWS.COM -- Kurang lebih 20 plastik berisi jasad bayi ditemukan di belakang rumah Yamini, Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Wanita berusia 70 tahun tersebut tak berkutik ketika polisi masuk ke dalam rumahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Yamini mengaku masih ada tempat lain yang digunakan untuk mengubur bayi.
Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo menjelaskan Yamini mengaku sudah menjalankan praktik aborsi ini selama 25 tahun.
Meski begitu, Polisi tetap mencaritahu kapan tepatnya Yamini menjalankan bisnis terlarang ini.
Selama ini, warga sekitar hanya mengetahui bahwa Yamini menjalani praktik pijat bayi.
"Banyak tamu yang datang ke rumah mbah Yamini setiap hari, dari desa sini atau di luar desa. Beliau itu kan dukun pijat, jadi mungkin warga berfikir kalau yang datang ya pasiennya mbah Yamini untuk mengurut atau memijat bayi," kata Dodi, Rabu (20/6/2018) seperti dikutip dari Tribun Jogja.
Menurut Dodi, Yamini merupakan tukang pijat bayi yang paling laris di kampungnya.
Tapi siapa yang menyangka, rupanya nenek berusia 70 tahun tersebut malah menjalani praktik lain.