Seperti kantor atau gedung milik pemerintah.
Tak seperti spanduk #2019 Ganti Presiden, Panwaslu menindak spanduk dari paslon Firdaus-Rusli di sebelahnya.
"Spanduk Paslon 3 tidak sesuai dengan peraturan dan ditertibkan," tegas Marhaliman.
Menurut Marhaliman, pihaknya menemukan spanduk Firdaus-Rusli di beberapa titik.
Seperti di Simpang Menanti Desa Muara Uwai dan pemakaman Muara Uwai.
Ia mengemukakan, spanduk tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 terkait Alat Peraga Kampanye.
BERITA REKOMENDASI