Soal asal-usul Agus mendapatkan satwa langka tersebut, Rifaldi mengaku masih menyelidikinya.
Dugaannya, Agus yang menjabat salah satu tempat penyimpanan kayu (TPK) itu mendapatkan burung yang diburu para kolektor satwa langka itu membeli dari seseorang.
Baca: 164 Penumpang KM Sinar Bangun Belum Ditemukan
"Itu masih kami selidiki. Namun, jika terbukti melakukan jual beli satwa langka tanpa izin, maka bisa dikenai hukuman yang cukup (5 tahun dan denda minimal 100 juta atau pasal 40 juncto pasal 21 ayat 2 UU No 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosisitem," paparnya.
Sarman, Wakil Adm KPH Perhutani Blitar, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan kalau anak buahnya kini sedang berurusan dengan polres terkait kepemilikan burung langka tersebut.
Karena kasusnya seperti itu, Sarman mengaku tak bisa berbuat banyak.
"Ya kita serahkan pada penegak hukum. Soal kepemilikan burung itu, tak ada sangkutpautnya dengan perhutani. Itu urusan dia pribadi," kata dia. (fiq)