News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Perhutani Terancam Masuk Penjara Gara-gara Pelihara Burung Langka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Royhan tengah berswafoto di depan kandang burung merak di Kebun Binatang Surabaya, Sabtu (16/6/2018). TRIBUNJATIM.COM/ARIE NOER RACHMAWATI

Soal asal-usul Agus mendapatkan satwa langka tersebut, Rifaldi mengaku masih menyelidikinya.

Dugaannya, Agus yang menjabat salah satu tempat penyimpanan kayu (TPK) itu mendapatkan burung yang diburu para kolektor satwa langka itu membeli dari seseorang.

Baca: 164 Penumpang KM Sinar Bangun Belum Ditemukan

"Itu masih kami selidiki. Namun, jika terbukti melakukan jual beli satwa langka tanpa izin, maka bisa dikenai hukuman yang cukup (5 tahun dan denda minimal 100 juta atau pasal 40 juncto pasal 21 ayat 2 UU No 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosisitem," paparnya.

Sarman, Wakil Adm KPH Perhutani Blitar, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan kalau anak buahnya kini sedang berurusan dengan polres terkait kepemilikan burung langka tersebut.

Karena kasusnya seperti itu, Sarman mengaku tak bisa berbuat banyak.

"Ya kita serahkan pada penegak hukum. Soal kepemilikan burung itu, tak ada sangkutpautnya dengan perhutani. Itu urusan dia pribadi," kata dia. (fiq)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini