TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran nomor KL.202/1/14/DN-18 tanggal 25 Juni 2018 yang ditujukan untuk para pemilik/operator kapal dan nakhoda.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Junaidi menyatakan, surat edaran itu berisi petunjuk pengawasan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang berlayar di perairan Danau Toba.
"Petunjuk pengawasan penerbitan SPB agar masing-masing pihak baik pemilik maupun operator kapal dan nakhoda mengerti apa yang harus dipenuhi sebelum SPB diterbitkan," ujar Junaidi, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Surat edaran itu mewajibkan nakhoda membuat surat pernyataan dan harus melampirkan dokumen atau surat-surat kapal dan manifes serta daftar penumpang sebelum penerbitan SPB.
Baca: Foto Bangkai Kapal Sinar Bangun di Dasar Danau Toba Hoax, Ini Penjelasan Humas BNPB
SPB tetap dikeluarkan oleh pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada dinas masing-masing.
Sejumlah kewajiban lain untuk pelayaran pun harus dipatuhi misalnya, pemilik atau operator kapal harus memastikan kapal dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan dan alat pemadam kebakaran sebelum berlayar.
Selain itu, nakhoda harus memastikan keadaan cuaca sebelum berlayar dalam kondisi baik dengan memantau prakiraan cuaca melalui situs BMKG.
Sebelum berangkat, nakhoda juga harus memastikan kapal tidak kelebihan penumpang, sehingga tidak melebihi kapasitas.
Hal ini penting agar kapal bisa berlayar dengan normal.
Baca: Orang Utan Bernama Moli yang Dirawat Warga Aceh Dibawa ke BKSDA Sumut
Bahkan, nakhoda kini berkewajiban memastikan penumpang kapalnya menggunakan life jacket atau jaket penyelamat selama pelayarannya, tanpa terkecuali.
"Nakhoda harus segera melaporkan kepada petugas pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada dinas provinsi/kabupaten/kota setempat bila ditemukan kondisi kapalnya tidak laik layar," kata Junaidi.
"Nakhoda juga harus menunda keberangkatan jika cuaca tidak memungkinkan untuk berangkat dan faktor kelaikan kapal tidak terpenuhi," ujar dia.
Seperti diketahui, tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun terjadi saat cuaca buruk di perairan Danau Toba.
Selain itu, KM Sinar Bangun juga diketahui mengangkut lebih dari 180 orang, padahal kapasitasnya hanya sekitar 40 penumpang.