Laporan Wartawan Pos Kupang, Eginius Mo'a
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Pembayaran ganti rugi tahap dua lahan proyek pembangunan Bendungan Napung Gete di Desa Ilin Medo, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Pulau Flores hingga kini masih terkatung-katung.
Semula, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sikka menjanjikan awal bulan Juni dibayar.
Namun sampai dua hari menjelang akhir bulan Juni 2018, ganti rugi itu tak kunjung diberikan kepada pemilik lahan.
Baca: Koster-Ace Kuasai Suara 5 Wilayah di Bali, Namun Gagal di Jembrana
"Kami belum bisa bayar di awal Juni seperti yang kami janjikan. Dana masih kurang sekitar Rp 3 miliar lebih, sedangkan pemilik lahan yang tanahnya sudah terkena gusuran bertambah jumlahnya," kata Kepala Dinas PUPR Sikka, Tomy Lameng, Kamis (28/6/2018) di Maumere.
Tommy menghendaki semua pemilik lahan yang lahannya telah digunakan dalam proyek bendungan ini dibayar ganti ruginya agar tidak menghambat pekerjaan.
Namun dana yang disediakan dari APBD II Sikka 2018 hanya Rp 4 miliar.