TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Remaja putri umur 14 tahun di Kabupaten Mojokerto menjadi korban kekerasan seksual oleh teman prianya, seorang pemuda 22 tahun dari Kecamatan Gondang.
Remaja tersebut diperkosa oleh SS di sebuah kebun tebu, Minggu (24/6/2018) malam.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Fery menjelaskan, tersangka memaksa korbannya untuk berhubungan badan namun ditolak.
Meski ditolak, tersangka tetap bersikeras hingga akhirnya terjadilah pemeroksaan tersebut.
"Ada unsur paksaan apalagi korbannya adalah anak dibawah umur. Kami akan tindak tegas pelakunya sesuai UU perlindungan anak," ungkapnya.
Fery mengatakan, kasus kekerasan seksual ini terbongkar dari kecurigaan keluarga korban yang melihatnya pulang dalam kondisi berdarah-darah.
Korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.
Dari cerita tersebut, keluarga korban melaporkan pelakunya ke polisi.
Pelaku yang sehari-hari bekerja menjual ikan di pasar itu akhirnya ditangkap di kawasan Pasar Gondang.
Masih kata Fery, perkenalan tersangka dengan korban dimulai di pasar tersebut.
Awalnya, pelaku meminta nomor ponsel korban.
Dari situlah kemudian mereka intens berkomunikasi.
Sebelum pemerkosaan dilakukan, pelaku ini menjemput korban terlebih dahulu. Setibanya di kebun tebu, pelaku mulai melancarkan aksinya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel android dan satu sepeda motor milik tersangka
"Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun" ujar mantan Kanit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.