Total suara mencapai 1.184.671.
Sebelumnya, salah seorang Komisioner KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, untuk setiap tingkatan rekapitulasi dilakukan dalam bentuk rapat pleno terbuka.
Ia juga mengatakan, meski memiliki batas waktu maksimal perekapan 3x24 jam, pihaknya akan mengupayakan proses tersebut dapat berlangsung selama 1x24 jam.
Baca: Kelian Desa Tak Menyangka EBA Ditangkap Polisi karena Simpan Ratusan Peluru di Kamarnya
"Petugas PPS, PPK secara berjenjang akan langsung mengambil 1 salinan C1-KWK berhologram. Atau sertifikat hasil dan rincian penghitungan suara di setiap TPS," imbuhnya.
Dijelaskannya, C1-KWK akan dibawa dan discan satu per satu di KPU kabupaten/kota.
Untuk proses tersebut ditargetkan pihaknya paling lama 3x24 jam setelah penghitungan di TPS.
"Seluruh scan C1-KWK di semua TPS sudah bisa 100 persen kami upload di aplikasi Situng dan masyarakat akan bisa melihatnya langsung," jelasnya.
Setelah penghitungn di TPS dilakukan pada hari pemilihan tanggal 27 Juni kemarin, kemudian lada tanggal 28 Juni hingga 4 Juli di tingkat kecamatan, selanjutnya tanggal 4 hingga tanggal 6 Juli di tingkat kabupaten/kota.
Sedangkan provinsi pada tanggal 7 sampai 9 Juli 2018.