"Keteledoran ini mengganggu proses Pemilihan Gubernur," ujar Rusidi.
Mantan Ketua Panwaslu Kampar ini juga menyayangkan pelanggaran yang dilakukan anggota KPPS TPS 3 Desa Pulau Tinggi.
Ia mengatakan, pelanggaran karena mencoblos lebih dari satu surat suara terancam hukuman penjara minimal tiga tahun.
"Mungkin sepele (jenis pelanggaran), tapi ancamannya tinggi," kata Rusidi.
Ia menegaskan, kecurangan Pilkada tidak bisa ditolerir.
Aturan berlaku bagi siapa saja, tanpa tebang pilih.
Baca tanpa iklan