TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Proses eksekusi cambuk terhadap enam terpidana perkara prostitusi gagal dilakukan di halaman Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe, pada Selasa (3/7/2018) siang kemarin, sebagaimana dijadwalkan sebelumnya.
Padahal, Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satpol PP dan WH setempat telah selesai membuat panggung eksekusi.
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Irsyadi menyebutkan, sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebelumnya, eksekusi akan dilakukan pada Selasa siang.
Baca: Ratna Sarumpaet Disebut Sumbu Pendek Saat Kegaduhan di Posko KM Sinar Bangun, Ini Jawabannya
Itu sebabnya pada Senin (2/7) sore, pihaknya pun telah melakukan berbagai persiapan, termasuk membuat panggung eksekusi di halaman Masjid Agung Islamic Center.
“Namun pada pukul 12.00 WIB tadi, kita mendapatkan pemberitahuan dari kejaksaan kalau eksekusi cambuk memang harus ditunda. Makanya kita langsung membongkar kembali panggung dan tenda yang telah dibuat di halaman masjid,” ujar Irsyadi.
Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Mistahuddin mengakui kalau eksekusi cambuk terhadap enam terpidana prostitusi gagal dilaksanakan pada Selasa siang.
Hal ini dikarenakan belum adanya kesiapan administrasi teknis dari pihaknya. Namun, tidak dijelaskan persoalan administrasi apa yang membuat eksekusi cambuk tersebut ditunda.
“Tapi kita targetkan, eksekusi akan dilaksanakan pada Kamis ini,” ujarnya.
Dipastikan juga, eksekusi cambuk akan tetap dilaksanakan di muka umum, yakni di halaman Masjid Agung Islamic Center.
Pihaknya sudah mendapatkan kabar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe terkait belum siap menggelar cambuk di dalam LP.
Untuk diketahui, keenam terpidana yang terlibat dalam perkara zina yakni Sylvia, Gamar Wulan, Edi, dan Perlindungan, masing-masing akan dicambuk 40 kali.
Dua orang lagi, yakni Masrijal dan Fauziah masing-masing dicambuk 25 kali.
Sebagaimana diketahui, keenam terpidana yang akan dicambuk tersebut ditangkap tim gabungan Polres Lhokseumawe pada Senin (6/3) malam.
Sedangkan proses penangkapan berlangsung di beberapa tempat.
Penangkapan pertama terjadi di sebuah rumah kawasan Cunda, hingga menemukan tiga orang, yakni seorang perempuan yang diduga sebagai penyedia tempat.
Lalu, di dalam kamar rumah tersebut ditemukan sepasang manusia yang bukan muhrim.
Sedangkan dalam pengungkapan jaringan selanjutnya, polisi mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai germo dan dua pria yang diduga sebagai penghubung.
Selanjutnya, polisi pun mulai melengkapi berkas keenam tersangka tersebut. Pada April lalu, tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Selanjutnya, tersangka yang ditahan di Mapolres Lhokseumawe dipindahkan ke LP Klas II Lhokseumawe, sambil menjalani proses sidang di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Kini, keenam mereka sudah ada putusan terkait jumlah cambuk yang harus dijalani.
“Jadi, sampai saat ini, mereka pun masih ditahan di LP Klas II Lhokseumawe,” pungkas Mistahuddin.(bah)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Enam Terpidana Gagal Dicambuk, http://aceh.tribunnews.com/2018/07/04/enam-terpidana-gagal-dicambuk.