TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Personel Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe terpaksa mengeluarkan sejumlah tembakan ke udara saat mengadang mobil satu dari dua tersangka penculikan anak baru gede (ABG) di kawasan Meurah Mulia, Aceh Utara, Senin (2/7/2018) sore.
Kedua tersangka yakni, E (28) dan H (25), keduanya merupakan warga Meurah Mulia.
Sedangkan dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Yoyota Avanza BK 17890 ZC yang disopiri H saat ditangkap.
Lalu, dua sepeda motor, masing-masing milik korban dan milik tersangka E, serta empat unit handphone.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kabag Ops Kompol Azhan dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha menjelaskan, kasus ini berawal ketika kedua korban yang masih ABG (pria 18 tahun dan wanita 14 tahun) melintasi kawasan Meurah Mulia dengan sepeda motor pada Minggu (1/7/2018) dinihari.
Tiba-tiba, kedua tersangka yang kala itu juga mengendarai sepeda motor menghentikan kedua korban.
Bahkan, seorang tersangka sempat memegang kerah baju korban pria.
Selanjutnya, para tersangka membawa kedua korban tersebut secara terpisah.
Baca: Gunung Agung Erupsi Lagi Pukul 00.37 Wita
Wanitanya dibawa oleh E ke sebuah rumah. Sedangkan H membawa korban pria ke sebuah gubuk dalam tambak di kawasan itu.
Korban wanita, saat sampai di sebuah rumah, tangan korban sempat diikat oleh E, dan selanjutnya diduga ikut dicabuli.
Setelah itu, E meninggalkan korban wanita seorang diri di rumah tersebut.
"Korban wanita sempat disekap oleh tersangka sekitar enam jam," ujar AKP Budi Nasuha.
Ternyata, begitu pelaku pergi, korban wanita yang masih berumur 14 tahun itu berhasil melepaskan ikatannya dan langsung melarikan diri.
Dia kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada orang tuanya.
Sementara korban pria, dia baru di pagi harinya dilepas oleh H.
Itu pun disuruh pulang untuk mengambil BPKP sepeda motornya dengan ancaman, kalau dia tidak kembali membawa BPKB, teman wanitanya tidak akan dilepas.
"Tidak lama kemudian, korban pria kembali ke gubuk tersebut dan menyerahkan BPKB sepeda motor, selanjutnya korban pun diperbolehkan pulang. Untuk sepeda motor korban, sempat dijual oleh kedua tersangka," papar AKP Budi.
Tidak lama setelah kejadian itu, kata AKP Budi, korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe, sehingga timnya langsung bertindak.
Awalnya polisi berhasil menangkap E. Lalu dilakukan pengembangan sehingga mengarah kepada H.
Setelah dilacak, polisi mengendus keberadaan H yang sedang mengendarai satu unit mobil. Polisi pun langsung melakukan penghadangan.
Baca: Investasi Properti di Bali, 7 Pimpinan Perusahaan Jepang Ditangkap Polisi
"Saat diadang, tersangka H sempat berupaya menabrak anggota polisi, tapi gagal. Selanjutnya, anggota kami pun melepaskan sejumlah tembakan peringatan ke udara, sehingga berhasil menghentikan mobil, tersangka pun kemudian ditangkap," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha menegaskan, para tersangka penculik ABG yakni E dan H, dipastikan akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni dari dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, penculikan, hingga pencurian dengan pemberatan.
"Jadi, untuk H dijerat dengan kasus penculikan dan pencurian dengan pemberatan. Sedangkan untuk E, dikenakan tiga pasal, yakni pencurian, penculikan, dan juga dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," tegasnya.
"Untuk menindaklanjuti kasus ini, kita telah selesai memeriksa tujuh saksi, baik dari korban, keluarga korban, dan juga saksi yang menangkap," kata AKP Budi Nasuha. (bah)