TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO -- Andi Mulyono Kepala Desa Banjarsari resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (4/7/2018).
Penahanan Kades Banjarsari ini terkait kasus dugaan proyek fiktif yang pendanaannya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada 2015.
Baca: Anak pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi yang berusia 18 tahun tewas dalam perang di Suriah
Perbuatan Pak Kades tersebut tidak hanya memperlambat program Presiden Jokowi mengenai percepatan dan pemerataan pembangunan di desa namun juga telah merugikan negara senilai Rp 296 juta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Agus Hariono mengatakan telah menerima berkas pelimpahan perkara tahap II dari penyidik Polres Mojokerto Kota mengenai kasus tindak pidana korupsi dana ADD dan DD yang melibatkan tersangka Kades Banjarsari.
Tersangka Andi Mulyono akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Kota Mojokerto.
"Penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 24 Juni untuk kepentingan penyidikan oleh jaksa penyidik," ujarnya kepada wartawan.
Agus menjelaskan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka berupa dua proyek fiktif yakni pembangunan jalan paving di Dusun Banjarsari dan gapura dusun Jeruk Kidul Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
Pada kenyataannya sesuai fakta di lapangan dan hasil audit Inspektorat tidak ada pembangunan proyek yang dimaksud alias proyek fiktif.
"Kita tunggu hasil persidangan lantaran pengakuan tersangka masih belum bisa dipertanggung jawabkan oleh yang bersangkutan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kepala Desa Banjarsari Mojokerto Diduga Kantongi Uang Rakyat Rp 296 Juta Dari 2 Proyek Fiktif