Selain para menajer kapal, polisi juga memeriksa 3 pejabat bagian mesin; Kepala Kamar Mesin (KKM) Gunawan (penanggung jawan semua unit mesin), Masinis II (mesin pembantu) Gabriel D Jogas, Masinis III (mesin pompa/hidrolik) Said Imam Mada Ali.
Kapolres menegaskan proses dan rujukan penyidikan mengacu kepada UU Pokok Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008.
"Penyidik Polres juga menunggu hasil pemeriksaan awal dari pihak Syahbandar yang saat ini sementara berjalan. Hingga saat ini penyidik terus melakukan proses penyelidikan," tuturnya. (TribunSelayar/Tribun Bulukumba/smb/dal)