Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Satu lagi masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terkuak. Adalah penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dianggap beberapa diantaranya dimanipulasi.
SKTM digunakan peserta didik untuk mendaftar ke jenjang SMA/SMK lewat jalur Keluarga Miskin (Gakin). Syarat ini hanyalah alternatif jika syarat utama tidak dipunyai yang bersangkutan yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan atau Program Keluarga Harapan.
Pemakaian SKTM syaratnya, wajib diverifikasi secara faktual oleh panitia PPDB masing-masing sekolah. Panitia mendatangi rumah calon peserta didik yang melampirkan SKTM.
"Dugaan, bisa saja ada orang kaya yang menggunakan SKTM supaya anaknya bisa masuk di sekolah tertentu. Ini juga bisa terjadi jika ada kongkalikong antara verifikator dengan orangtua/walu siswa," kata Asnawi Arbain, Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Utara saat disua Tribun di ruangannya, Selasa (10/7/2018) usai rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Kalimantan Utara.
Hal itu bukan sekadar asumsi. Asnawi menerima sendiri laporan itu terjadi di Kota Tarakan. Jajaran Dinas Pendidikan saat rapat dengar pendapat dengan komisi IV pun kata Asnawi mengakui hal itu.
Baca: Ada Pilkada, Pengumuman Penerimaan Siswa Baru Diundur
"Di Tarakan itu ada. Jumlah persisnya saya belum dapat informasi lebih lanjut. Akan kami kroscek, konfirmasi lagi," katanya.
Menurutnya hal itu bisa diusut oleh Dinas Pendidikan sendiri, termasuk masyarakat. Jika terbukti maka pihak-pihak yang 'bermain mata' dalam penerbitan dan penerimaan SKTM perlu ditindak secara pidana.
"Harus ada sanksi tegas. Yang mengeluarkan SKTM itu harus dipidana. Verifikator yang bermain mata dengan orangtua/wali murid juga harus disanksi," katanya.
Belum berakhir sampai di situ. Peserta didik yang di tengah menempuh jenjang pendidikan, namun saat masuknya menggunakan 'SKTM palsu' bisa didiskualifikasi.
"Itu tidak bagus di sistem pendidikan kita. Semua harus transpran, patuh aturan. Kasihan banyak anak orang miskin yang susah payah dapat bangku sekolah. Akhirnya mereka lari ke swasta, yang biayanya tentu tidak murah," sebutnya.
Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Kalimantan Utara, Amat menjelaskan, semua panitia PPDB sudah diberi peringatan tegas untuk tidak main-main dengan jalur Gakin.
Sebab selain pejabat Dinas Pendidikan, dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau Bentuk Lain yang Sederajat, yang akan mendapatkan sanksi atas pelanggaran tersebut ialah kepala sekolah, guru dan atau tenaga kependidikan, termasuk Komite Sekolah dan pihak lain.
"Selain sanksi administratif, juga bisa diberi sanksi pidana berdasarkan aturan perundangan yang berlaku," kata Amat.
Amat meminta masyarakat tetap melaporkan kepada Dinas Pendidikan jika menemukan hal-hal yang tidak taat aturan dalam PPDB tahun ini. (Wil)