News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KM Sinar Bangun Karam di Danau Toba

Kejati Sumut Kembalikan Berkas Empat Tersangka KM Sinar Bangun ke Polda

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian SH MH saat ditemui Tribun Medan di ruang kerjanya, Kamis (7/6/2018). TRIBUN MEDAN/DOHU LASE

Laporan Wartawan Tribun, Alija Magribi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumut mengembalikan berkas empat tersangka kasus karamnya KM Sinar Bangun di Perairan Danau Toba ke Penyidik Polda Sumut.

Jaksa menilai berkas tersebut belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan atau disebut P19.

"Berkas sudah diterima jaksa. Jaksa peneliti menyatakan berkas para tersangka belum lengkap dan belum memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan," jelas Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Jumat (13/7/2018).

Sumanggar mengatakan pada hari ini juga, Kejati Sumut mengirimkan surat pengembalian itu (p18) ke Polda Sumut.

"Kita menunggu penyidik Polda melengkapi berkas kekurangan para tersangka, jadi P19 itu nanti Jaksa akan berikan detail dan petunjuk dari kekurangan berkasnya," tutur Sumanggar.

Baca: Tangis Anak Pemulung Pecah ketika Tim SAR Kembali Tanpa Membawa Tubuh Ayahnya yang Tertimbun Longsor

Sumanggar tak menyebut kekurangan apa karena bersifat teknis dalam berkas para tersangka. Namun Sumanggar mengatakan kekurangan itu terdiri dari syarat formil dan materil.

"Sehingga sesuai ketentuan undang-undang, berkas belum memenuhi syarat yuridis, tapi secepatnya itu ya akan kembali ke kita," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Keempat tersangka yakni, nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala; Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra; Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang; dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, berkas milik tersangka Nurdin Siahaan belum diterima. (cr15/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Belum Lengkap, Kejati Sumut Kembalikan Berkas 4 Tersangka KM Sinar Bangun ke Polda Sumut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini