“Saya akan mencoba bilang kepada anak saya majelis,” urainya.
Untuk diketahui, Maria hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Jember pada waktu itu.
Namun ia ditangkap pada 18 Oktober 2017, pukul 14.00 siang, di sebuah supermarket di Jember. Maria mengaku merasa dijebak oleh seorang DPO bernama Agustinus.
Namun, di dalam surat dakwaan disebutkan, Maria membeli barang haram itu sebanyak lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat 7,52 gram seharga Rp 1,3 juta per gramnya, dengan perjanjian kalau barang sudah terjual.
Dia ditangkap petugas Ditreskoba Polda Jatim yaitu saksi Agus Sukwan Handoyo dan saksi Irwandi mendapatkan informasi bahwa di depan supermarket Jl Letjen Panjaitan Jember sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Orang yang transaksi itu berciri wanita tua berjilbab. Setelah melakukan pengawasan dan penyanggongan mencurigai seorang wanita sesuai ciri yang didapatkan telah membawa barang narkotika jenis sabu-sabu
Akibat perbuatannya ini, dia dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.