Tak Mau Komentar
Sementara itu, tersangka Andika Bani Prabowo, S.Pd bin Sukarman selaku Oknum Kepala Sekolah SMPN 05 Belinyu, enggan memberikan keterangan kepada BN.
Saat ditemui menjelang proses penahanannya, ia lebih banyak memilih tutup mulut. "Dak lah..saya dak mau komentar apa-apa," katanya pasrah.
Lebih rinci Dede menjelaskan kronologis soal dana BOS sumber APBD dan APBN yang disalah-gunakan oleh tersangka, berawal Tahun 2016. Ketika itu dana BOS APBD yang masuk di SMPN 5 Belinyu sekitar Rp 54.210.000. Sedangkan total dana yang dikeluarkan oleh oknum tersebut pada triwulan I hingga III berdasarkan dokumen yang disita jaksa, Rp 36.591.350.
"Sehingga ada dana BOS APBD 2016 yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan sebesar Rp 17.618.280," imbuhnya.
Selanjutnya di Tahun 2017, SMPN 5 Belinyu kembali mendapat kucuran dana APBD sebesar Rp 72.150.000. Dana diperoleh berdasarkan penghitungan, jumlah siswa 185 siswa x Rp 32.500 x 12 bulan, sehingga diperoleh dana BOS APBD Bangka 2017 sebesar Rp 72.150.00. Dana tersebut dipergunakan tersangka selaku penanggungjawab dana BOS hanya Rp 64.935.000.
"Jadi ada dana yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan oleh tersangka sebesar Rp 7.215.000," ujarnya.
Padahal uang Rp 7.215.000 tersebut, setelah disidik jaksa dan diperiksa beberapa pihak diketahui sebagai belanja modal.
"Artinya Rp 7 juta itu harusnya dibelikan dua unit komputer visi untuk kantor SMP, akan tetapi oleh tersangka tidak dipergunakan dana Rp 7 juta itu. Komputer tidak ada, laporan pertangungjawaban juga tidak ada," ungkapnya.
Sedangkan menyangkut dana BOS sumber APBN, tersangka juga melakukan perbuatan serupa. Pada Tahun 2016, SMPN 5 Belinyu mendapat dana Rp 163 juta dana BOS asal APBN. Namun dana yang dipergunakan hanya Rp 28.621.000, berdasarkan perhitungan inspektorat .
"Sehingga uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Andika Selaku Kepsek sebesar Rp 134.379. 000," katanya lagi.
Tak hanya itu, berikutnya Tahun 2017, sekolah ini juga menerima kucuran serupa, dana BOS sumber APBN. Jumlah BOS APBN 2017 yang masuk ke rekening SMPN 5 Belinyu, Rp 190.400.000 dalam empat tahap. Triwulan I hingga IV. Dana tersebut berdasarkan perhitungan jumlah siswa 190 x Rp 1 Juta.
"Dan di Tahun 2017 ini tersangka selaku Kepsek SMPN 5 Belinyu dan penanggungjawab dana BOS di sekolah itu dalam menyerap dana BOS tersebut sama sekali tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana tersebut," tandas Dede seraya menyebutkan, total kerugian negara 2016-2017, sekitar Rp. 349.000.000 dan baru dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp 50 Juta.
Dijerat Pasal Berlapis