TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Jaksa Cabjari Belinyu, Kabupaten Bangka, Selasa (17/7/2018) menangkap dan menahan seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 5 Belinyu, Andika Bani Prabowo (40).
Ia ditangkap dalam kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2016 dan 2017, sebesar Rp. 349.000.000. Dana tersebut diselewengkan tersangka untuk membayar utang dan bermain judi online.
Kepala Cabjari Belinyu, Dede MY ditemui di kantornya di Belinyu, Selasa (17/7) kepada harian ini menyatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak penyidik mendapatkan bukti-bukti yang kuat.
"Sebelum melakukan penangkapan, kita telah menyelidiki kasus ini sejak beberapa bulan silam," ujarnya.
Proses penyidikan oleh jaksa penyidik kemudian berlanjut pada agenda tahap dua, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kantor Cabjari Belinyu.
Baca: Dari Curhatan, Kelakuan Bejat Oknum Wakepsek Terhadap Seorang Siswinya Akhirnya Terbongkar
"Tersangka Andika Bani Prabowo, S.Pd bin Sukarman selaku Kepala Sekolah SMPN 05 Belinyu Kabupaten Bangka dan selaku penanggungjawab dana Biaya Operasional Sekolah APBD dan APBN Tahun 2016 - 2017 diduga telah menyalahgunakan dana BOS tersebut," beber Dede.
Menurut Dede, dana BOS seharusnya digunakan untuk kepentingan murid atau dunia pendidikan di sekolah yang tersangka pimpin.
"Namun faktanya dana tersebut malah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, dan pada saat diperiksa oleh tim Penyidik Cabjari Belinyu, tersangka tidak dapat menunjukkan laporan pertanggung -jawaban dana BOS APBN Tahun 2017," katanya.
Dede menjelaskan, tersangka tidak pernah membuat laporan, namun dana bantuan yang dikucurkan pemerintah, baik yang bersumber APBD maupun APBN 2017, terus ia serap.
"Hanya sebagian yang dibuatkan laporan pertanggung-jawabannya (2016), sehingga setelah diaudit oleh ahli dari Inspektorat Kabupaten Bangka diperoleh perhitungan kerugian keuangan negara (total 2016-2017), sebesar Rp. 349.000.000," katanya.
Kepada jaksa penyidik kata Dede, tersangka juga mengaku uang itu dipergunakan untuk membayar utang judi online, membayar utang tambang dan keperluan sehari-hari.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
"Perbuatan tersangka adalah perbuatan melawan hukum yaitu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 08 Tahun2017 tentang petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional sekolah. Atas perbuatan itu, tersangka kita tahan," tegas Dede.
Ia menambahkan, oknum kepsek yang dimaksud dititipkan di Lapas Bukitsemut Sungailiat sambil menunggu proses hukum berupa penuntutan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.