TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Unit Tindak Pidana Khusus, Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Sunirto (52), warga Desa Kradegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek di Lapas Trenggalek, Senin (16/1/2018).
Penangkapan dilakukan saat Sunirto baru saja bebas dari Lapas Trenggalek, usai menjalani hukuman.
Sunirto adalah tekong atau calo tenaga kerja Indonesia (TKI), yang melakukan penipuan terhadap korban Galih Bodro Irawan (31), warga Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Baca: Gara-gara Tak Mau Disuruh Menanak Nasi, Seorang Ayah Tega Membunuh Anak Kandung
Terduga pelaku ini telah menipu Galih dengan dalih dipekerjakan di Jepang.
“Korban mengalami kerugian Rp 50 juta,” ungkap Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji.
Pada Oktober 2016, Sunirto mendatangi rumah Galih dan menawarkan kesempatan bekerja di perkebunan di Jepang.
Terpikat dengan iming-iming terduga pelaku, Galih menerima tawaran itu.
Untuk keperluan pemberangkatan, Sunirto minta uang Rp 50 juta.
“Korban saat itu mengangsur tiga kali untuk melunasi persyaratan itu,” terang Sumaji.
Tiga bulan setelah pelunasan, tepatnya 15 April 2017 Galih diberangkatkan ke Jepang, dengan pesawat Cathay Pacific.
Namun setibanya di bandara Kansai Jepang, Galih ditahan pihak imigrasi, karena tidak mempunyai dokumen lengkap.
Korban kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.
“Korban sempat menemui terduga pelaku ini, dan minta uangnya dikembalikan,” tambah Sumaji.
Namun ternyata pelaku tidak pernah mengembalikan uang itu.