Diungkapkannya, sejak dibentuk terdapat 38 anggota Satgas PPA yang terdiri dari tokoh masyarakat, termasuk Ketua RT dan para remaja.
Menurutnya, setelah terbentuk, fokus Satgas PPA semakin meluas dan salah satunya fokus pada pemenuhan hak anak.
Hal itu dikarenakan ada sekitar 100 anak dari usia pra TK hingga 18 tahun di RW 18.
Karenanya, itu menjadi perhatian pihaknya akan pentingnya hak anak, meliputi hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi.
"Terbentuk karena kesadaran warga, dan tugas Satgas sendiri untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi, seperti memastikan anak-anak harus sekolah jangan sampai putus sekolah," katanya pada Tribunjogja.com, Rabu (18/7/2018).
Lanjutnya, guna mewujudkan hal tersebut pihaknya membatasi anak-anak menggunakan smartphone dan sepeda motor sebelum menginjak usia 18 tahun.
Hal itu didasari bahwa terbebas dari pengaruh negatif smartphone dan penggunaan sepeda motor belum waktunya merupakan satu di antara hak anak yang harus dipenuhi.
Bukan dengan proses, Satgas yang dipimpinnya mulai mengalihkan perhatian anak akan penggunaan smarrphone dan sepeda motor dengan mengumpulkan anak-anak untuk bermain di sebuah halaman yang cukup luas, dimana halaman tersebut berisi macam-macam wahana permainan seperti perosotan, ayunan, serta permainan lain.
Selain itu, Suyanto juga menyediakan bermacam permainan mulai dari aneka gambar, permainan tradisional, bermacam buku dongeng hingga wayang-wayang.
Dikatakannya, kegiatan tersebut berlangsung mulai jam 4 sore sampai jam 6 malam, dan di hari Selasa dan Kamis kegiatan tersebut diganti dengan pengajian.
"Satgas mengurangi penggunaan smartphone (pada anak) tapi tidak dengan paksaan. Tidak hanya pada anak saja, orangtua juga diwajibkan tidak bermain smartphone dari jam 7 sampai 9 malam untuk memberi contoh ke anaknya," ucapnya.
Selain membatasi penggunaan smartphone pada anak, Kampung Leles juga mewajibkan pengendara sepeda motor di Kampung tersebut memiliki SIM saat berkendara.
Sehingga anak-anak, bahkan remaja di bawah umur 18 tahun tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor apabila belum memiliki SIM.
Bukan hanya menyuruh, Satgas merealisasikan hal itu dengan melakukan sosialisasi secara rutin baik terhadap anak maupun orangtua.