TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Uang ratusan juta rupiah disita petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) di sejumlah kamar terpidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung, Minggu (22/7/2018).
"Uang jumlah totalnya mencapai Rp 102 juta. Dari seluruh kamar, uang itu kami sita kemudian dilabeli milik siapa saja," ujar Direktur Dirjen Pas Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami di Lapas Sukamiskin Bandung, Minggu (22/7).
Uang tersebut setelah disita oleh mereka, kemudian dicatat dalam berkas administrasi mereka untuk kemudian dikembalikan ke keluarga terpidana.
"Salah satunya milik Ahmad Kuncoro sebesar Rp 5,5 juta, yang paling besar," ujar Sri.
Ahmad Kuncoro adalah mantan Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia, terpidana korupsi setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis 12 tahun penjara.
Lantas, bagaimana bisa uang jutaan tersebut bisa berada di kamar tahanan. Sri menegaskan peredaran uang di lapas tidak diperbolehkan.
"Tidak boleh ada peredaran uang. Uang itu biasanya digunkan untuk membeli kebutuhan pokok di luar makan yang disiapkan," katanya.
Seperti membeli rokok, cemilan hingga minuman ringan yang disiapkan di koperasi Lapas Sukamiskin.
Pada kesempatan itu, ratusan barang yang tidak seharusnya ada di kamar disita.
Seperti kulkas satu hingga dua pintu, televisi, pemanggang roti, pemanas kopi, dispenser, penanak nasi, ponsel, mini tape, speaker, gas untuk memasak mulai dari 5 kg hingga 50 kg, kompor hingga uang ratusan juta rupiah.
Usai disita, barang-barang tersebut diangkut ke sebuah truk besar.
"Harusnya semua barang ini tidak bisa masuk ke dalam kamar tahanan," ujar dia. Lantas bagaimana barang-barang tersebut bisa masuk, jika tidak melibatkan petugas lapas.
"Saya baru masuk 4 Mei. Dan inilah yang sudah dilakukan dan ini seluruh indonesia sesuai intruksi pak Menteri untuk dilakukan penataan, kembali pada standar yang hrs dijalankan," ujar dia. (Mega Nugraha)