News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buronan Kasus Korupsi Ditangkap Saat Beli Ulos di Kampung Halaman Orangtuanya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejati Sumut dan Kejari Pekanbaru press release tangkapan DPO Marianne Donse Tobing yang didakwa korupsi vaksin maningitis untuk jemaah umroh Pekanbaru tahun 2011-2012 pada Jumat (27/7/18) tengah malam di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jadi buruan Kejaksaan Negeri Pekanbaru selama empat tahun, drg Marianne Donse Tobing dibekuk tim  Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin Leo Simanjuntak,  Jumat (27/7/18).

Ia ditangkap saat membeli ulos di kampung halaman orangtuanya di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Selain drg Marianne Donse Tobing terlibat pula dua nama lainnya yaitu dr Iskandar yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pekanbaru dan nama terakhir dr Suyitno ditengarai telah menyelesaikan masa hukumannya.

Sebelumnya Ketiganya merupakan pegawai Kantor Kesehatan dan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru yang menjadi terdakwa dalam korupsi vaksin maningitis untuk jemaah haji tahun 2011 dan 2012.

"Sebenarnya selain Marianne Donse Tobing ada nama lain yang terlibat yaitu dr Iskandar, dia masih DPO dan dr Suyitno," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Suripto Erianto.

Ketiganya merupakan pegawai KKP yang korupsi vaksin maningitis.

"Sesuai putusan PN Pekanbaru, Maria Donse Tobing terbukti melanggar pasal 12e ndang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo umdang undang Nomor 21 tahun 2001 yaitu kurungan penjara badan selama empat tahun, denda 200 juta rupiab dengan uang pengganti senilai 6,5 juta rupiah, terang Suripto dalam press release yang digelar di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution, Medan Jumat tengah malam.

Selama proses press rilis digelar, terdakwa Marianne Donse Tobing tampak menangis dan menyebut nama Tuhan.

Kendati melakukan upaya hukum lain ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Mahkamah Agung November 2014, putusan terhadap Marianne Donse Tobing justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya.

Atas perbuatan terdakwa drg Marianne Donse Tobing negara alami kerugian senilai Rp 587.370.000.

"Beberapa kali melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Mahkamah Agung hasilnya adalah menguatkan putusan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya untuk terdakwa Marianne Donse Tobing," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini