Laporan Wartawan Tribun Medan, Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan tersangka Syahroni Hidayat yang merupakan mantan pimpinan Bank BRI Agro yang diduga menyalurkan kredit senilai Rp 5,3 miliar di Pekanbaru.
Ditangkapnya Syahroni Hidayat merupakan keberhasilan Kejati Sumut yang kesembilan belas kali dalam tujuh bulan terakhir.
Syahroni Hidayat diciduk oleh tim Intelijen Kejati Sumut sejak menjadi DPO Kejari Pekanbaru pada Desember 2017. Ia ditangkap sore di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Karya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Baca: Dikira Sudah Meninggal dan akan Dikuburkan, Pemuda Ini Tiba-tiba Berjalan ke Rumah
"Kejari Pekanbaru berkoordinasi dengan Kejati Sumut sekira Desember 2017. Kemudian setelah kita lakukan pengintaian, kita amankan tersangka atas nama Syahroni Hidayat yang lari dari penyidikan kejaksaan negeri Pekanbaru setelah satu hingga tiga kali panggilan," ujar Kasipenkum Sumanggar Siagian kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut Rabu (1/7/18) sekira pukul 23.00 WIB.
Sumanggar Siagian menerangkan bahwa tersangka Syahroni Hidayat merupakan tersangka pada kasus penyaluran kredit pada 18 debitur. Diketahui seorang pelaku lain telah divonis hakim PN Pekanbaru.
"Tersangka pada tahun 2009 sebagai pimpinan Bank BRI Agro mengucurkan kredit kepada 18 orang yang NPL tinggi, akibatnya negara rugi 5,3 miliar. Pelaku yang bersahabat dengannya telah dihukum oleh PN Pekanbaru," ujar Sumanggar Siagian.
Saat dugaan perbuatannya dicecar awak media, Tampak Syahroni Hidayat sesekali melipat dan mengepal kedua tangannya di dada.
Pria berusia 54 tahun tersebut tampak risih, sesekali kepalanya tertunduk, menoleh ke kiri dan ke kanan.
Kasipenkum Sumanggar Siagian rencananya akan kembalikan tersangka Syahroni Hidayat ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk melanjutkan proses hukum yang sempat tertunda.
"Dia ini masih dalam penyidikan belum terdakwa untuk itu kita akan antarkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, namun untuk semalam ini kita tempatkan dulu ke sel Kejati," ujar Sumanggar.
Ditangkapnya Syahroni Hidayat merupakan keberhasilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjalankan Program 31.1 Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 19 DPO menasbihkan Kejati Sumut menjadi yang terunggul dari seluruh Kejaksaan Tinggi se Indonesia.
"Untuk di Indonesia kita yang pertama. Ini DPO yang ke 19. Total seluruh Kejati di Indonesia ada 142 yang telah ditangkap. Arti 31.1 itu artinya 31 Kejati se-Indonesia ditargetkan dapat satu DPO per bulan ," ujar mantan Kasipidum Kejari Langkat tersebut.
Sumanggar Siagian mengungkapkan bahwa kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melebihi target yang dicanangkan dalam penangkapan DPO.
"Kita sudah lebih ini, kan sesuai target itu ada satu tangkapan, dan kita sudah 19 DPO untuk tujuh bulan ini," tutupnya dengan senyum. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Buronan Kejari Pekanbaru, Mantan Pimpinan BRI Agro Ditangkap Intel Kejati Sumut di Medan Johor,