News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Joki Ujian Masuk UMY Tertangkap, Pelaku Dijanjikan Imbalan Rp 30 Juta

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olustrasi Joki Perguruan Tinggi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku kasus perjokian di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tertangkap.

Kepada pihak UMY, pelaku mengakui jika lolos akan mendapatkan imbalan Rp 30 juta.

Kepala Biro Admisi UMY, Siti Dyah Handayani, mengatakan, pelaku joki berinisial BNP warga Muntilan, Magelang.

Pelaku terbilang cukup kooperatif saat diminta keterangan terkait dengan perjokian yang dilakukannya.

Kapada Dyah, pelaku sempat mengakui jika berhasil mengerjakan soal dan meloloskan satu kursi di UMY ia akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 30 juta.

"Pelaku (BNP) ini kooperatif orangnya. Dia mengakui jika dirinya hanya disuruh orang. Jadi, joki ini ada boss-nya. Nanti boss ini biar polisi yang ungkap. Dia (pelaku) ini mengaku, akan dapat imbalan Rp 30 juta," ujar Dyah.

Dari keterangan pelaku pula, diceritakan Dyah, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku (joki) pernah ikut tes masuk UMY pada gelombang kedua untuk meloloskan satu mahasiswa.

Mahasiswa tersebut diakuinya berinisial LP warga Bantul.

"Kami sudah telusuri namanya. LP saat ini sudah registrasi dan menjadi mahasiswa UMY dari jalur joki," ungkapnya.

Menyikapi akan hal itu, Dyah mewakili pihak kampus mengaku akan segera memanggil LP dan meminta keterangan lebih lanjut.

Jika terbukti LP ternyata melakukan kecurangan saat masuk ujian masuk. Sesuai aturan, Dyah mengaku akan mencabut status kemahasiswaannya di UMY dan akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan saat registrasi.

"Besok akan ada pemanggilan. Dan (jika terbukti), akan digagalkan kelulusannya. Uangnya dikembalikan semua. Akan dibatalkan status kemahasiswaannya," ungkap Dyah.

Diceritakan Dyah, berdasarkan pengakuan BNP, ketika meloloskan LP dirinya mendapatkan imbalan sebesar Rp 20 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini