TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Auj-e Taqaddas (42) tampak kecewa saat mengetahui dirinya tidak bisa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/8/2018).
Perempuan asal Inggris ini terus mempertanyakan kepada pihak kepolisian dan pihak pengadilan, mengapa dirinya tidak bisa mengikuti sidang.
Sidang pun akan digelar Rabu mendatang.
Auj-e Taqaddas rencananya akan menjalani sidang terkait perbuatannya, yang menampar petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Ardyansyah (28), pada Sabtu (28/7/2018) pekan lalu.
Pantauan di PN Denpasar, sebelum masuk ruang sidang Auj-e Taqaddas terlihat kebingunan setelah mengetahui dirinya tidak bisa menjalani sidang.
Ia terus melontarkan pertanyaan mengapa dirinya tidak diberitahu jika sidang tidak jadi dilangsungkan hari ini.
"Tidak ada yang memberi tahu saya mengapa hari sidang diganti. Tidak ada yang memberi tahu saya apa yang belum lengkap dalam berkasnya sehingga sidang tidak bisa dilakukan," ujarnya ditemui di luar ruang sidang, kemarin.
Terkait tidak jadi dilaksanakan sidang, dikatakan Auj-e Taqaddas ada berkas yang belum lengkap.
Baca: Forum Santri Cirebon untuk Tanah Air Deklarasikan Dukungan terhadap Jokowi
Namun dia menyatakan, tidak tahu berkas apa yang belum lengkap.
"Mereka hanya bilang ada yang belum lengkap di berkas. Saya ingin tahu apa yang belum lengkap. Padahal polisi yang bawa saya ke sini bilang kasus ini sudah lengkap untuk sidang," tuturnya.
"Apa yang harus saya lakukan sekarang? Saya terjebak sekarang di sini. Saya sendirian tidak ada keluarga saya, dan tidak ada yang mendengarkan saya. Saya ingin pulang sekarang," ucapnya dengan nada tinggi.
Perihal overstay yang membuat dirinya ditahan oleh petugas imigrasi, ia menyatakan sadar telah overstay.
Bahkan ia mengaku telah berusaha berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
"Saya sudah sering bertanya ke imigrasi. Saya sudah mengirimkan email, terkait overstay. Begitu juga ke imigrasi Jakarta tapi tidak ada respon. Tidak ada yang memberikan informasi pada saya. Tiga jam saya menunggu di imigrasi Jakarta. Bicara pada petugas di sana," terangnya.
Ditanya tindakannya menampar petugas imigrasi, dirinya berkilah bahwa petugas tidak profesional.
Menurutnya, saat itu, petugas seharusnya mengajak duduk bersama dan memberi tahu mengapa tidak bisa berangkat.
"Ketika saya masuk ke dalam, saya diberi tahu saya tidak bisa berangkat. Mereka teriak-teriak saya tidak bisa berangkat. Ada sembilan orang petugas saat itu," ujar wanita, yang masih memakai baju yang sama saat menampar petugas imigrasi dan datang ke PN kemarin.
Baca: Kapal Bunga Hati 2 Ditemukan di Sekitar Pantai Indramayu, Nakhoda dan 12 ABK Masih Hilang
"Ini sangat tidak profesional. Itu mengapa saya teriak balik dan marah. Kedua, saya hilang penerbangan saya karena itu. Dan mereka mulai teriak dan mengambil gambar saya tanpa izin. Mereka tidak bisa melakukan itu ke saya. Walaupun saya overstay, seharusnya itu bisa ditangani. Saya sudah tahu overstay, saya mau keluar dari negara ini. Saya minta dicarikan solusinya," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Denpasar, I Made Pasek, menjelaskan belum bisa digelarnya sidang lantaran berkas dari pihak kepolisian belum lengkap.
Oleh karena itu pihak pengadilan pun mengembalikan berkas agar dilengkapi.
"Setelah saya konfirmasi, ternyata berkasnya kurang lengkap. Jadi dikembalikan. Sidang akan digelar Rabu depan," jelas humas yang juga hakim di PN Denpasar ini.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Perempuan Inggris Penampar Petugas Bandara Ngurah Rai Merasa Terjebak 'Saya Ingin Pulang'