TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Polda Papua mengungkap penemuan ladang ganja yang ditemukan di Kampung Pirambot, Distrik Wolo, Kabupaten Jayawijaya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, pengungkapan ladang ganja yang ditemukan di Kampung Pirambot, Distrik Wolo, Kabupaten Jayawijaya itu merupakan hasil kerja sama TNI-Polri.
Ia menjelaskan, awalnya Komandan Yonif 756/WMS Mayor Inf Arif Budi Situmeang bersama sejumlah prajurit TNI melakukan razia di Jalan Trans Kurulu.
Saat razia, ditemukan seorang warga bernama Apianus Logo membawa daun ganja kering yang sudah dicincang halus seberat 95,20 gram di dalam amplop warna cokelat.
Arif kemudian menghubungi Kapolsek Kurulu Iptu Harbani Paruki.
"Selanjutnya Kapolsek bersama personel langsung menuju ke TKP," kata Kamal, Jumat (3/8/2018).
Baca: Warga Bulukumba Butuh Waktu 28 Tahun untuk Bisa Berangkat ke Tanah Suci
Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku diketahui bahwa ada ladang ganja di Distrik Wolo, beserta penadahnya di Kota Wamena bernama Wawan.
Pukul 17.00 WIT, lanjut Kamal, Kapolsek Kurulu bersama Danyon 756/WMS beserta prajurit TNI-Polri menuju ladang ganja yang berada di perbatasan antara Kabupaten Jayawijaya dan Mamberamo Tengah.
Setelah menempuh perjalanan kurang lebih satu jam, aparat gabungan TNI-Polri tiba di lokasi yang berada di dalam hutan.
"Anggota tiba di lokasi dan melakukan perjalanan turun tebing menuju ladang ganja," kata Kamal.
Menurut Kamal, di ladang tersebut ditemukan pohon ganja setinggi 240 Cm sebanyak 32 batang yang tumbuh subur. Selain itu, ditemukan juga 119 bibit pohon ganja siap tanam.
"Selanjutnya personel gabungan mencabut pohon ganja tersebut. Kemudian pada pukul 18.30 WIT, barang bukti ganja diamankan menuju Mapolres Jayawijaya," ujar Kamal.
Pelaku kini mendekam di rutan Polres Jayawijaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Kompas.com/Irsul Panca Aditra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penemuan Ladang Ganja di Wamena"