News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasukan Penegak Demokrasi Tuntut Pembebasan 7 Aktivis Lingkungan Hidup di Sukoharjo

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah orang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (7/8/2018). Massa mengatasnamakan diri Pasukan Penegak Demokrasi. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejumlah orang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (7/8/2018). Massa mengatasnamakan diri Pasukan Penegak Demokrasi.

"Kami menuntut tujuh aktivis lingkungan hidup di Kabupaten Sukoharjo dibebaskan serta menuntut perusahaan tekstil, PT RUM untuk ditutup karena mencemari lingkungan," ujar Zahra dalam keterangan tertulisnya.

Seperti diketahui, tujuh orang diamankan kepolisian setempat sejak 4 Maret karena diduga menjadi dalang kerusuhan di depan pabrik PT Rum pada 23 Februari 2018.

Mereka berunjuk rasa karena perusahaan tekstil tersebut diduga mencemari udara dan air di sekitar pabrik.

Zahra menyebut, pencemaran lingkungan perusahaan tersebut berdampak pada warga yang mengalami gangguan kesehatan.

Baca: Dugaan Perbuatan Asusila di Gedung DPRD Batam Berawal dari Penemuan Handuk Basah

Perusahaan hanya diberi sanksi administratif ‎sesuai ketentuan di Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.

Undang-undang tersebut mengatur pemberian sanksi administratif oleh pemerintah daerah pada perusahaan yang limbahnya melebihi baku mutu.

Setelah sanksi administratif diberikan namun jika dikemudian hari masih melakukan hal yang sama, dilanjutkan dengan proses pidana.

"Warga sudah melaporkan pencemaran tersebut tapi tidak ditindaklanjuti serius. Malah mereka justru ditangkap. Perusahaan justru hanya disanksi administratif berupa penghentian produksi sementara,"‎ ujar dia.

Melihat proses pidana bagi kejahatan lingkungan, penanganan kasus hukum dengan proses pidana dilakukan pascapemberian sanksi administratif.

Baca: Duka Anak-anak Korban Gempa Lombok, Kaki Farel Terluka Tertimpa Beton, Wajah Nazila Bengkak

Koordinator aksi, Cecep menambahkan saat ini ke tujuh orang tersebut sudah menjalani persidangan.

Namun, kata dia, sejumlah saksi di persidangan tidak bisa memberikan keterangan jelas apakah ketujuh orang ini melalukan tindak pidana.

"Kemudian sebelum aksi dimulai sudah ada aksi lebih dulu," ujar dia.

Ketujuh orang juga tuntut dengan tuntutan pidana yang berbeda.

Pantauan Tribun Jabar, massa membawa poster tuntutan sekaligus berorasi sambil menyebarkan selebaran.

Arus lalu lintas masih tampak normal meski ada aksi tersebut.

Hingga berita ini diunggah, manajemen PT RUM belum berhasil dikonfirmasi terkait peristiwa ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini