TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Wali Kota Malang nonaktif, M Anton, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan ketua Majelis Hakim Unggul dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Jumat (10/8/2018).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih terhadap M Anton selama dua tahun.
"Terhitung setelah yang bersangkutan menjalani masa hukuman," kata hakim Unggul membaca amar putusannya.
Vonis ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, M Anton dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
Baca: Kristian Pembunuh SPG Cantik Ternyata Seorang Penjaja Seks Pendiam dan Dingin
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak dipilih terdakwa M Anton selama empat tahun terhitung setelah dia menjalani masa hukumannya.
Wali Kota Malang M Anton digelandang KPK berdasar pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Oleh KPK, M Anton dianggap bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia diduga memberi hadiah atau janji kepada belasan anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang tersebut. (M Taufik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Breaking News, Wali Kota Malang Nonaktif M Anton Divonis Dua Tahun Penjara,