TRIBUNNEWS.COM - ARS, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dilaporkan keluarganya atas tuduhan pemerkosaan.
Pria yang tinggal di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat itu dilaporkan pada Sabtu (11/8/2018) karena memperkosa bocah di bawah umur yang merupakan anak tirinya.
"Tersangka dilaporkan oleh korban dan keluarganya sendiri ke polisi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Mamuju AKP Jamaluddin, Minggu (12/8/2018), seperti dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com.
Dari pengakuan korban saat diperiksa Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah, ia diancam akan dibunuh jika berani mengadukan aksi bejat ARS.
Oknum PNS Kemenag Tepergok Perkosa Anak Tiri, Rahasia Selama 6 Tahun Terbongkar
Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger