Laporan Wartawan Pos Kupang, Frans Krowin
TRIBUNNEWS.COM, LEWOLEBA - Sebanyak 10 TKI asal Lembata, Adonara dan Solor yang dideportasi Pemerintah Malaysia, tiba di Pelabuhan Lewoleba, Minggu (12/8/2018) malam.
TKI ilegal tersebut dipulangkan dengan KM Bukit Siguntang.
Pantauan Pos Kupang, sebelum turun dari KM Bukit Siguntang, 10 TKI tersebut berkumpul di depan ruang informasi di dek 5 kapal tersebut.
Dari 10 TKI itu, dua di antaranya wanita dan seorang adalah ibu hamil.
Di tempat itu mereka dijemput oleh Noben da Silva dari Ombudsman NTT.
Saat bertemu, Noben lantas menanyakan kabar para TKI selama mengikuti pelayaran dan sejumlah nasihat lainnya.
Baca: Sebelum Dideportasi ke Lembata, Para TKI Dipenjara dan Dihukum Cambuk di Malaysia
Kepada TKI yang dideportasi, Noben juga meminta agar jika hendak mencari kerja di Malaysia atau negara lain para TKI seyogianya mengurus surat-surat secara baik.
Semua surat harus lengkap sehingga aman selama bekerja.
"Kalau surat-surat tidak diurus, berangkat secara ilegal, masuk Malaysia tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap dan resmi, maka risikonya seperti sekarang. Ditangkap, dijebloskan ke penjara lalu dideportasi," ujar Noben.
Ia juga mengatakan, pemulangan TKI secara paksa ke Lembata merupakan yang pertama kali.
Ia berharap kasus seperti itu tidak terulang lagi pada hari-hari ke depan.
Ia berharap, bagi warga yang ingin mencari kerja ke luar negeri, diwajibkan menyiapkan seluruh dokumen secara lengkap.
Kalau itu diperhatikan, maka semua TKI akan aman, baik saat masuk ke negara itu maupun selama bekerja di negara tersebut.
Artikel ini telah tayang di Pos-kupang.com dengan judul 10 TKI Ilegal Tiba di Lembata, Ombudsman NTT: Jangan Terulang