Laporan wartawan Tribun Medan, M Fadli
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Berkedok cafe yang menjajakan aneka es krim, Polrestabes Medan menyegel Ice Cream Garden di Komplek MMTC, Jalan Slamet Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.
Pasalnya, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa tempat usaha tersebut diduga menjadi lapak dugem anak di bawah umur dan peredaran narkoba.
Tak tanggung-tanggung, tim gabungan polrestabes Medan yang dipimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, langsung melakukan penggrebekan pada Sabtu (11/8/2018) malam.
Didapati puluhan remaja yang masih di bawah umur sedang dugem di lantai II dan III di cafe tersebut.
Salim Wongso dan Jia Lim pemilik tempat dugem berkedok kafe Ice Cream Garden di Komplek MMTC, Jalan Slamet Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang, juga ikut diboyong ke Mapolrestabes Medan.
Pada Selasa (14/8/2018) setatus pemilik cafe tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, pemilik sudah ditetapkan tersangka.
“Pemilik sudah kami tetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor. Karena kami harus memeriksa saksi-saksi lain termasuk dari Disnaker,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan Selasa (14/8/2018).
Saat dilakukan penggrebekan, dari lokasi tersebut diamankan 71 orang, terdiri dari 56 orang laki-laki dan 15 perempuan yang masih di bawah umur. Empat di antaranya positif narkoba.
Kedatangan petugas yang dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto sempat membuat kaget pemilik cafe dan anak ‘joget’ yang lagi enjoy di lantai 2 dan 3.
Dari puluhan orang yang diamankan semua masih di bawah umur, bahkan ada seorang anak yang diduga masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Tak hanya pengunjung, petugas juga menggelandang pemilik ruko yang sekaligus pengelola lokasi Salim Wongso dan Jia Lim berikut pegawainya beserta soundsystem.
Polisi mengamankan para anak di bawah umur tersebut berikut barang buktinya berupa uang sebanyak Rp 2,164 juta, sebuah stempel, sebuah botol tinta merek stampad, sebuah alas tinta merek debozz, sebuah laptop, sebuah alat DJ, 7 buah speaker, sebuah Amplifier BT 2000, lampu disko dan lain sebagainya.
"Jadi tempat kuliner yang menjual ice Cream itu cuma kedok doang. Karena di lantai tiga, ternyata ada tempat dugem dan sering dilakukan transaksi narkoba dan tempat seks bebas," kata Putu. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Jadikan Pemilik Lapak Dugem dan Seks Bebas Anak di Bawah Umur Tersangka,