Sebab besok pagi Zulkifli akan bertolak dari Indonesia dan kembali ke negaranya.
Baca: Pembobol Bank Mandiri Rp 1,8 Triliun Gunakan Hasil Kejahatannya Beli Mobil Mewah
"Keluarga saya sudah tak sabar menunggu kepulangan saya, mereka telah berjanji menjemput awak di airport," kata dia.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Tulus Basuki menjelaskan Zuklifi mendapat remisi dan dinyatakan bebas pada hari kemerdekaan ini karena selama di dalam penjara, Zulkifli selalu menunjukkan perilaku yang baik.
Karena itu pihaknya mengajukan remisi kepada Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 23 Juli 2018.
Pada tanggal 14 Agustus pengajuan itu pun mendapatkan persetujuan.
"Totalnya yang mendapatkan revisi sebanyak 142 napi. Besaran remisinya dari satu bulan hingga enam bulan," terang Tulus.
Ia menjelaskan sebagian besar napi yang mendapatkan remisi adalah napi yang tersangkut perkara pidana umum.
Namun ada juga delapan napi kasus pidana khusus yang mendapatkan remisi.
"Satu di antranya yakni Agus widiarto yang tersandung kasus terorisme. Besarnya remisinya lima bulan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul KISAH NYATA! Warga Malaysia Ini Menangis Tahu Bebas dari Penjara di Kendal