TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - IF alias R (37), warga Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, yang sudah lama tinggal di Kalimantan, ditangkap Detasemen Khusus ( Densus) 88, anti teror Mabes Polri, Minggu (19/8/2018) dini hari.
IF yang diburu sejak setahun lalu, diduga terlibat berbagai kegiatan paham radikalisme yang tersebar di Indonesia.
Dia ditangkap di Kalimantan. Perihal penangkapan lelaki kelahiran tahun 1981 itupun telah diketahui keluarganya di Pulau Kangean.
Kapolsek Arjasa, Iptu Karsono membenarkan adanya penangkapan warga asal Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean yang terlibat kelompok radikal tersebut.
Pihaknya juga sudah menyampaikan laporan ke Polres Sumenep.
“Senin pagi tadi, kami juga sudah mendapat laporan itu dari pihak keluarganya, dan sudah kami sampaikan pula ke Polres Sumenep,” kata Karsono, Iptu Karsono.
Terhadap kabar penangkapan itu, pihaknya mengaku hanya sebatas koordinasi saja dengan pihak keluarganya serta aparat desa setempat.
Sedangkan proses hukumnya terhadap IF menjadi kewenangan aparat Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.
Kepala Desa Sawah Sumur, Samsuri, juga membenarkan jika ada warganya yang berinisial IF alias R ditangkap di Kalimantan Selatan karena diduga kuat terlibat kegiatan menyebarkan faham radikalisme.
“Dia memang berasal dari warga desa kami, tetapi sudah lama juga meninggalkan daerah ini ke Kalimantan, karena beristri warga asli Kalimantan,” papar Kades Syamsuri.