News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabrak Maut di Solo

Emosi Lalu Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Bos Pabrik Cat Jadi Tersangka Pembunuhan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi mobil sedan Mercedez Benz berinisial IA (40) warga karanganyar Jawa Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran sengaja mengakibatkan nyawa seseorang melayang, Rabu (22/8/2018).

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Penyebab kematian Eko Prasetio (28), pemotor yang terlibat kecelakaan dengan pengemudi mobil Mercedes Benz nopol AD 888 QQ di Jalan KS Tubun, tepatnya di samping Mapolresta Solo, Rabu (22/8) terungkap.

Peristiwa yang menewaskan Eko ternyata bukanlah kecelakaan biasa. Sang pengemudi Mercy, Iwan Adranacus (40) diduga dengan sengaja menabrak Eko. Iwan adalah seorang pemilik pabrik cat di Karanganyar, Solo.

Penyebabnya, Iwan emosi karena beberapa saat sebelum kejadian, mobilnya ditendang oleh Eko di jalan raya.

Baca: Dramatis, Sopir Bus Lelet, Metty Ambil Alih Setir dan Kendarai Sendiri Angkutan Bandara ke Kualanamu

Titik terang mengenai penyebab meninggalnya Eko diungkapkan oleh Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, Kamis (23/8).

AKP Sutoyo memaparkan, pada saat sebelum kejadian, Iwan dan ketiga temannya yang menaiki mobil Mercy berwarna hitam makan siang di rumah makan Adem Ayem Jalan Slamet Riyadi Solo.

Setelah makan siang, mereka berempat pulang ke kediaman Iwan yang berada di kawasan Jalan Menteri Supeno Solo. Untuk mencapai rumahnya, mobil tersebut melewati rute Pasar Nongko Solo.

"Sampai di bangjo (lampu merah) Jalan RM Said setelah pasar, mereka cekcok dengan pemotor Eko Prasetio karena mobil Mercy dianggap menghalangi motor Eko. Sampai-sampai Eko menendang mobil tersebut," jelasnya.

Tak terima, salah satu teman Iwan Adranacus turun dan memukul helm Eko di Jalan RM Said tersebut. Tetapi keadaan mereda saat mobil dan motor itu berpisah arah.

AKP Sutoyo mengatakan mobil mercy terus melanjutkan perjalanan. Ketiga teman Iwan dibawa pulang ke rumah Iwan di kawasan Jalan Menteri Supeno atau sekitar Stadion Manahan. Rencananya, Iwan akan mengantar teman-temannya ke Bandara Adi Soemarmo Boyolali sore harinya.

Tetapi lagi-lagi, Eko yang mengendarai motor Honda Beat AD 5435 OH mendekati mobil Mercy Iwan yang diparkir di pinggir jalan. Eko kemudian menendang bagian mobil tersebut.

AKP Sutoyo mengatakan, karena tak terima, Iwan akhirnya mengejar sendiri Eko menggunakan mobil Mercy.

"Akhirnya sampai di Jalan KS Tubun atau samping Polresta Solo, Iwan menabrakkan mobilnya ke motor Eko. Akibatnya Eko terpental dan terseret sejauh 13 meter. Akibat luka parah, Eko meninggal di lokasi kejadian," jelas dia.

Disinggung apakah pelaku dalam pengaruh miras atau narkoba saat melakukan aksi kejinya tersebut, AKP Sutoyo mengatakan tidak.

"Langsung aparat Polresta Solo melakukan tes urine ke pelaku dan tiga orang rekannya yang sempat berada di dalam satu mobil. Semuanya negatif," urai dia.

Terkait motif yang dilakukan Iwan, AKP Sutoyo menjelaskan perbuatan tersebut dilakukan secara spontanitas, serta tak ada unsur lain seperti dendam pribadi atau permasalahan lain.

Lebih jauh ia memaparkan Iwan Adranacus ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu malam.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya mobil pelaku, sepeda motor korban, helm korban, dan HP korban.

"Pelaku diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," imbuh dia. (tribunjateng/Ahm)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polresta Solo: Pengemudi Mercy Tabrak Eko Prasetio Jadi Tersangka Pembunuhan,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini