Sementara itu, tiga tersangka lain masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kalau yang tujuh ini kan, masih anak-anak. Jadi, batas waktunya untuk diproses hukum terbatas," sebutnya
Informasi yang diperoleh, HRG selaku mantan pacar ACK mengajaknya sekitar bulan Mei 2018 lalu ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungan mereka.
Saat itu, korban yang tanpa curiga mengiyakan ajakan mantan kekasihnya itu.
Namun, ketika sampai di rumah yang dituju, ternyata sudah terdapat beberapa pria yang merupakan teman-teman HRG.
Saat itu ACK diminta masuk ke dalam rumah oleh HRG.
Kemudian HRG memaksa ACK untuk masuk ke dalam kamar bersama rekan-rekannya.
Selanjutnya, mereka memaksa ACK masuk kamar kemudian menyetubuhi para pelaku sambil divideokan menggunakan ponsel milik HRG.
Video tersebut digunakan HRG dan teman-temannya sebagai senjata untuk mengancam ACK agar mau kembali memuaskan nafsu mereka.
Jika tidak mau menuruti nafsu bejatnya beserta rekan-rekan nya tersebut, HRG mengancam akan menyebarkan video persetubuhan tersebut ke sosial media.
Mendapat ancaman seperti itu, ACK yang merasa takut akhirnya melayani nafsu para pelaku tersebut berulang kali.
Dibeberkan sebelumnya, gadis belia itu terpaksa melayani HRG dan teman-temannya sekitar empat kali.
Tindakan tersebut menyisakan trauma mendalam pada diri ACK.
Lebih parahnya, video tersebut ternyata bocor dan tersebar melalui pesan whatsapp.